- Mantan Danjen Kopassus Soenarko secara konsisten menyatakan bahwa kasus tudingan makar yang menjeratnya adalah rekayasa dan fitnah
- Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, berencana memberikan kepastian hukum (amnesti, abolisi, rehabilitasi) kepada sekitar 400 orang dengan kasus yang tidak jelas kelanjutannya, termasuk kasus makar dan UU ITE
- Soenarko merespons dingin wacana abolisi dari pemerintah, dengan alasan ia tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum sehingga bingung harus menyikapi tawaran tersebut
Suara.com - Wacana pemerintah untuk memberikan abolisi bagi ratusan kasus hukum yang menggantung mendapat respons dingin dari salah satu nama yang terseret, Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.
Ia dengan tegas menyatakan tidak terlalu memikirkan kasus tudingan makar yang menjeratnya sejak Pilpres 2019 silam.
Bagi Soenarko, kasus yang juga menyeret tuduhan penyelundupan senjata dalam Aksi 22 Mei 2019 itu tidak lebih dari sebuah rekayasa. Sikapnya ini tidak goyah, meskipun status hukumnya masih belum menemui titik terang hingga kini.
“Gue enggak pikirin, itu kasus rekayasa,” kata Soenarko, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2025).
Loyalis Presiden Prabowo Subianto ini mengaku enggan ambil pusing karena meyakini bahwa perkara tersebut adalah fitnah yang sengaja dirancang oleh pemerintahan saat itu.
Keyakinan inilah yang membuatnya tetap tenang meski sempat merasakan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan atas jaminan Panglima TNI saat itu, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya bilang itu fitnah,” ucap Soenarko singkat dan tegas.
Ketika disinggung mengenai langkah pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang akan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, Soenarko justru mengaku bingung.
Ia merasa tidak ada yang perlu disikapi karena sejak awal ia tidak pernah merasa bersalah.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
“Saya juga gak tau apa yang harus saya sikapi. Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.
Banyak dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tak kunjung dibawa ke pengadilan atau dihentikan (SP3).
Kasus Soenarko menjadi salah satu contoh konkret yang disebut Yusril, di samping kasus Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata yang bahkan telah meninggal dunia dengan status tersangka makar yang masih melekat.
“Banyak juga terkait dengan tindakan pidana Makar seperti yang Ditujukan kepada Pak Soenarko Misalnya atau Pak Aditya Warman Itu dulu kasusnya makar Dan itu sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi ratusan orang ini. Pihaknya berjanji akan mempelajari setiap kasus secara mendalam sebelum mengajukan nama-nama tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan solusi hukum, baik melalui abolisi maupun cara lainnya.