- Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau.
- Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan UU ITE.
- Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo
Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya mengantung.
Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang dihadapinya tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan.
Salah satu tindak pidana yang menjerat mereka di antaranya adalah tudingan tindakan makar seperti yang ditujukan kepada eks Danjen Kopassus, Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko.
Bahkan status tersangka masih menyandang kepada Mantan Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata.
Selain tudingan soal tindakan makar, perkara yang masih menggantung kejelasannya yakni terkait dengan dengan Undang-undang ITE.
“Banyak juga terkait dengan tindakan pidana makar seperti yang Ditujukan kepada Pak Soenarko misalnya atau Pak Aditya Warman Itu dulu kasusnya makar dan itu sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini,” kata Yusril di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
“Kalau hukum pidana kan begitu orang meninggal, maka tuntutan pidananya menjadi gugur," kata Yusril.
"Jadi pertanyaan saya kadang-kadang penetapan tersangka kan tindakan administratif, dalam konteks hukum pidana administratif kan mesti bagaimana itu jadi masalah juga bagi saya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Yusril mengaku bakal mempelajari tentang hal itu lebih dalam sebelum nama-nama mereka diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
“Karena itu kami mau pelajari juga tentang hal yang lebih dalam sebelum diajukan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Terpenting, kata Yusril, saat ini ada kepastian hukum bagi mereka agar perkara yang menjerat tidak terlalu lama menggantung tanpa kepastian.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik entah itu polisi entah itu PPNS kemudian itu tidak mengeluarkan SP3,” tandasnya.