Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril

Jum'at, 14 November 2025 | 06:56 WIB
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra [Suara.com/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah kaji kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi untuk pengedar narkotika skala kecil.

  • Pertimbangan utamanya adalah aspek kemanusiaan dan fakta bahwa banyak pelaku berusia produktif.

  • Wacana ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi bagi pengedar narkotika berskala kecil. Selama ini, fasilitas ampunan hukum tersebut hanya ditujukan bagi pengguna murni.

“Selama ini, amnesti dan abolisi hanya untuk pengguna. Tapi bagaimana kalau mereka yang memakai sekaligus mengedarkan dalam skala kecil? Ini yang sedang kami bahas,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Yusril menjelaskan, wacana ini telah dibahas bersama lembaga terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, sudah ada beberapa kriteria yang diusulkan.

“Pada intinya, terbuka kemungkinan untuk dapat mengajukan amnesti terhadap mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengedar yang dipertimbangkan untuk mendapat amnesti adalah mereka yang tidak terlibat dalam jaringan narkotika skala besar. Pertimbangan utama di balik wacana ini adalah aspek kemanusiaan dan fakta bahwa banyak dari mereka yang masih berada di usia produktif.

“Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan menghargai usia produktif mereka,” jelas Yusril.

Selain pemberian ampunan, Yusril menambahkan bahwa pemerintah juga akan menyiapkan program rehabilitasi dan membuka kesempatan kerja yang luas bagi mereka yang mendapatkan amnesti. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kedua, tetapi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

“Selanjutnya, mereka akan direhabilitasi dan diberikan kesempatan kerja. Ini juga akan mampu mengurangi overcapacity di berbagai lapas,” pungkasnya.

Baca Juga: 400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI