Baca 10 detik
- Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
- Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
- Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif.
Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," ungkapnya.
Hal yang disampaikan Benny tersebut terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.