Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 15 November 2025 | 13:15 WIB
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
baca 10 detik
  • Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
  • Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. 

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.

Harapan Benny itu disamapaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," sambungnya.

Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.

baca juga

Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

"Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.

Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," ungkapnya.

Hal yang disampaikan Benny tersebut terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya

Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya

News | Sabtu, 15 November 2025 | 07:30 WIB

Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania

Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania

News | Jum'at, 14 November 2025 | 21:45 WIB

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

News | Jum'at, 14 November 2025 | 19:44 WIB

Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana

Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana

Foto | Jum'at, 14 November 2025 | 19:30 WIB

Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II

Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II

News | Jum'at, 14 November 2025 | 17:52 WIB

Terkini

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging yang Cocok untuk Kulit di Atas 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:15 WIB

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Beli Satu Dapat Dua! Makan Sushi Gratis di Semarang Khusus Promo dari BRI

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:14 WIB

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:13 WIB

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Minyak Mentah Rusia Tiba di Indonesia, Bahlil: Jangan Tanya Harganya

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:11 WIB

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan, Bidik Alih Teknologi dan Penguatan SDM Militer

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:06 WIB

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Indonesia Gabung Organisasi AI Dunia yang Diinisiasi China

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

×