Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Rifan Aditya

Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
  • Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.

Setelah instansi menetapkan kebutuhan dan mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria, proses verifikasi data dilanjutkan oleh BKN.

Puncaknya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penting untuk diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Tetapi hanya setelah BKN secara resmi menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK bagi yang bersangkutan. NI inilah yang menjadi dasar hukum utama pengangkatan mereka sebagai aparatur negara.

Dengan status baru ini, mereka resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan beberapa perbedaan mendasar dibandingkan PPPK Penuh Waktu:

  • Jam Kerja: Bekerja dengan durasi yang lebih singkat dari jam kerja standar ASN.
  • Beban Tugas: Memikul tanggung jawab dan beban kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan durasi kerja.
  • Penghasilan: Menerima upah, bukan gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Polemik Gaji dan Kesejahteraan: Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai penghasilan. Kepmenpan RB 16/2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Fleksibilitas ini, di satu sisi, memastikan program tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah, namun di sisi lain memunculkan potensi kesenjangan yang signifikan.

Laporan di lapangan menunjukkan adanya variasi upah yang sangat jauh, mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menembus Rp5 juta per bulan.

Meski demikian, ada satu aturan tegas yang harus dipatuhi: penghasilan yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para honorer.

Selain upah, mereka juga berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai paruh waktu.

baca juga

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Meskipun skema ini menawarkan solusi, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kendala utama yang menghambat proses pengangkatan antara lain:

  • Keterbatasan formasi yang diusulkan oleh instansi.
  • Data honorer yang belum sepenuhnya valid dan memerlukan verifikasi ulang.
  • Keterbatasan anggaran di beberapa pemerintah daerah.
  • Masalah administratif antara pemerintah daerah dan pusat.

Kondisi ini menyebabkan proses penerbitan SK berjalan tidak seragam di seluruh Indonesia. Bagi para honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria, sangat penting untuk proaktif.

Pastikan semua berkas administrasi siap, pantau terus informasi resmi dari instansi terkait, dan verifikasi data kepegawaian Anda di sistem BKN.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah langkah maju dalam penataan non-ASN, namun juga melahirkan "kelas" baru dalam birokrasi yang memerlukan pengawasan ketat. Tanpa standar upah minimum yang jelas, dikhawatirkan skema ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil bagi para tenaga honorer, atau justru menciptakan masalah baru? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan mari berdiskusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Foto | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:01 WIB

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×