Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB (menpan.go.id)
  • PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
  • Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.

Setelah instansi menetapkan kebutuhan dan mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria, proses verifikasi data dilanjutkan oleh BKN.

Puncaknya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penting untuk diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Tetapi hanya setelah BKN secara resmi menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK bagi yang bersangkutan. NI inilah yang menjadi dasar hukum utama pengangkatan mereka sebagai aparatur negara.

Dengan status baru ini, mereka resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan beberapa perbedaan mendasar dibandingkan PPPK Penuh Waktu:

  • Jam Kerja: Bekerja dengan durasi yang lebih singkat dari jam kerja standar ASN.
  • Beban Tugas: Memikul tanggung jawab dan beban kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan durasi kerja.
  • Penghasilan: Menerima upah, bukan gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Polemik Gaji dan Kesejahteraan: Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai penghasilan. Kepmenpan RB 16/2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Fleksibilitas ini, di satu sisi, memastikan program tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah, namun di sisi lain memunculkan potensi kesenjangan yang signifikan.

Laporan di lapangan menunjukkan adanya variasi upah yang sangat jauh, mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menembus Rp5 juta per bulan.

Meski demikian, ada satu aturan tegas yang harus dipatuhi: penghasilan yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para honorer.

Selain upah, mereka juga berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai paruh waktu.

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Meskipun skema ini menawarkan solusi, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kendala utama yang menghambat proses pengangkatan antara lain:

  • Keterbatasan formasi yang diusulkan oleh instansi.
  • Data honorer yang belum sepenuhnya valid dan memerlukan verifikasi ulang.
  • Keterbatasan anggaran di beberapa pemerintah daerah.
  • Masalah administratif antara pemerintah daerah dan pusat.

Kondisi ini menyebabkan proses penerbitan SK berjalan tidak seragam di seluruh Indonesia. Bagi para honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria, sangat penting untuk proaktif.

Pastikan semua berkas administrasi siap, pantau terus informasi resmi dari instansi terkait, dan verifikasi data kepegawaian Anda di sistem BKN.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah langkah maju dalam penataan non-ASN, namun juga melahirkan "kelas" baru dalam birokrasi yang memerlukan pengawasan ketat. Tanpa standar upah minimum yang jelas, dikhawatirkan skema ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil bagi para tenaga honorer, atau justru menciptakan masalah baru? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan mari berdiskusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Foto | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:01 WIB

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB