Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Rifan Aditya

Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
  • Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.

Setelah instansi menetapkan kebutuhan dan mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria, proses verifikasi data dilanjutkan oleh BKN.

Puncaknya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penting untuk diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Tetapi hanya setelah BKN secara resmi menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK bagi yang bersangkutan. NI inilah yang menjadi dasar hukum utama pengangkatan mereka sebagai aparatur negara.

Dengan status baru ini, mereka resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan beberapa perbedaan mendasar dibandingkan PPPK Penuh Waktu:

  • Jam Kerja: Bekerja dengan durasi yang lebih singkat dari jam kerja standar ASN.
  • Beban Tugas: Memikul tanggung jawab dan beban kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan durasi kerja.
  • Penghasilan: Menerima upah, bukan gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Polemik Gaji dan Kesejahteraan: Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai penghasilan. Kepmenpan RB 16/2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Fleksibilitas ini, di satu sisi, memastikan program tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah, namun di sisi lain memunculkan potensi kesenjangan yang signifikan.

Laporan di lapangan menunjukkan adanya variasi upah yang sangat jauh, mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menembus Rp5 juta per bulan.

Meski demikian, ada satu aturan tegas yang harus dipatuhi: penghasilan yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para honorer.

Selain upah, mereka juga berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai paruh waktu.

baca juga

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Meskipun skema ini menawarkan solusi, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kendala utama yang menghambat proses pengangkatan antara lain:

  • Keterbatasan formasi yang diusulkan oleh instansi.
  • Data honorer yang belum sepenuhnya valid dan memerlukan verifikasi ulang.
  • Keterbatasan anggaran di beberapa pemerintah daerah.
  • Masalah administratif antara pemerintah daerah dan pusat.

Kondisi ini menyebabkan proses penerbitan SK berjalan tidak seragam di seluruh Indonesia. Bagi para honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria, sangat penting untuk proaktif.

Pastikan semua berkas administrasi siap, pantau terus informasi resmi dari instansi terkait, dan verifikasi data kepegawaian Anda di sistem BKN.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah langkah maju dalam penataan non-ASN, namun juga melahirkan "kelas" baru dalam birokrasi yang memerlukan pengawasan ketat. Tanpa standar upah minimum yang jelas, dikhawatirkan skema ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil bagi para tenaga honorer, atau justru menciptakan masalah baru? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan mari berdiskusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Foto | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:01 WIB

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×