Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Rifan Aditya

Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
  • Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.

Suara.com - Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru. Di tengah ketidakpastian penghapusan status non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jaring pengaman.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sembari memberikan kepastian status hukum bagi para abdi negara yang telah lama mengabdi.

Skema ini menjadi jalan tengah yang ditunggu-tunggu. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

"PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.

Namun, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Siapa saja yang berhak mendapatkan kesempatan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, mekanisme, hingga tantangan dalam implementasi kebijakan krusial ini.

Siapa Saja Honorer yang Berhak Diangkat?

Tidak semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang spesifik dan terbatas untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai sasaran.

Berdasarkan regulasi yang ada, hanya ada tiga kelompok honorer yang menjadi prioritas utama dalam program ini. Berikut adalah tiga kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Terdata dalam Database BKN

Syarat paling fundamental adalah nama honorer tersebut harus sudah terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi bukti pengakuan awal atas masa kerja mereka.

baca juga

2. Peserta Seleksi CPNS 2024 Tidak Lulus

Tenaga honorer yang telah mencoba peruntungan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lolos, masuk dalam kategori prioritas.

3. Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi

Kriteria terakhir adalah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024, dinyatakan lulus, namun gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi yang tersedia di instansinya.

Ketiga kelompok ini diprioritaskan karena mereka dianggap telah melalui proses verifikasi dan seleksi resmi, sehingga memudahkan proses administrasi pengangkatan mereka ke status ASN paruh waktu.

Mekanisme Pengangkatan dan Status Kepegawaian Baru

Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan administratif yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Foto | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:01 WIB

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Terkini

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Perkuat Jejaring Pers, Forum Wartawan Kebangsaan Bentuk Koordinator di DIY

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Pemain Laos Ditangkap Kasus Match Fixing Piala AFF 2026: Terlibat Sindikat Judi Negara Tetangga

Pemain Laos Ditangkap Kasus Match Fixing Piala AFF 2026: Terlibat Sindikat Judi Negara Tetangga

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:42 WIB

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

Usut Laporan PT KEL, Polda Papua Tengah Dalami Dugaan Aktivitas BIM di Wilayah IUP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

Ijazah Tak Terbukti di MK, Denny Indrayana Minta Gibran Mundur dan Bertobat

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Petani di Tengah Perubahan Iklim: Mengapa Kemitraan Inklusif Menjadi Penting?

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Rilis 2 Lagu Baru, Krishna Sakti Bawa Pesan Bangkit dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

×