- Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
- Putusan ini membuka potensi adanya revisi Undang-Undang Polri.
Oleh karena itu, ia memberikan ruang bagi institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut batasan tugas yang dimaksud selaras dengan putusan MK.
Namun, pertanyaan yang paling ditunggu publik adalah apakah putusan ini akan memicu revisi Undang-Undang Kepolisian.
Terkait hal ini, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa langkah revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Hingga saat ini, belum ada agenda pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut dalam bentuk revisi UU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.