Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 November 2025 | 10:25 WIB
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
  • DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
  • Putusan ini membuka potensi adanya revisi Undang-Undang Polri.

Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Merespons putusan krusial ini, DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.

Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.

Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.

"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil dan mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah progresif untuk mengembalikan Polri pada tugas pokoknya, dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan dengan jabatan sipil.

Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas.

Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian, jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.

"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco singkat.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan, koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, ia memberikan ruang bagi institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut batasan tugas yang dimaksud selaras dengan putusan MK.

Namun, pertanyaan yang paling ditunggu publik adalah apakah putusan ini akan memicu revisi Undang-Undang Kepolisian.

Terkait hal ini, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa langkah revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Hingga saat ini, belum ada agenda pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut dalam bentuk revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI