Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:56 WIB
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
Ilustrasi tawuran. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Seorang anak perempuan 4 tahun di Belawan, Medan, menjadi korban peluru nyasar saat tawuran antarkampung menggunakan senapan angin.
  • KemenPPPA menegaskan insiden ini adalah pelanggaran hak anak, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
  • Aparat cepat bertindak, pemulihan korban meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum bagi keluarga korban.

Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan tak berdosa berusia 4 tahun di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Ia menjadi korban peluru nyasar yang diduga berasal dari senapan angin saat tawuran antarkampung pecah di lingkungannya.

Insiden tawuran berujung pilu ini memicu reaksi keras dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA menyuarakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa anak adalah kelompok yang paling rentan dan seharusnya menjadi prioritas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, terutama yang lahir dari konflik orang dewasa di ruang publik.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Purwianti, menyatakan insiden ini adalah alarm keras bagi semua pihak.

Menurutnya, keberadaan anak yang menjadi korban menunjukkan betapa berbahayanya konflik sosial yang melibatkan senjata.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Ciput dalam keterangannya.

Kementerian menegaskan, meskipun sang balita bukan sasaran langsung, setiap tindakan kekerasan yang berujung mencederai anak adalah pelanggaran hukum berat dan pelanggaran hak anak yang fundamental.

Negara, tegas Ciput, tidak bisa lagi memandang kasus seperti ini hanya sebagai "dampak sampingan" dari sebuah konflik sosial.

Dari sisi hukum, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal berlapis. Ciput menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Di sisi lain, KemenPPPA memberikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang sigap menindaklanjuti laporan, melakukan olah TKP, dan bergerak cepat mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

Langkah penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pemulihan korban. KemenPPPA memastikan telah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk memberikan layanan terbaik bagi sang balita.

“Layanan yang akan diberikan termasuk rujukan dan pemantauan kondisi kesehatan korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, Wali Kota Medan bahkan telah mengunjungi korban secara langsung di rumah sakit pada Selasa, 6 Januari 2025.

Pemerintah Kota Medan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik hingga pulih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran

Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:13 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:35 WIB

Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?

Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 12:49 WIB

Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 11:36 WIB

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

News | Senin, 05 Januari 2026 | 10:55 WIB

Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?

Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 10:22 WIB

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:08 WIB

Terkini

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Ijazah Palsu, Budi Arie Beberkan Persiapan Ayah Gibran

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Ijazah Palsu, Budi Arie Beberkan Persiapan Ayah Gibran

News | Minggu, 01 November 2026 | 18:00 WIB

Ini Cara Minum Dirty Latte Si Kopi yang Lagi Viral, Jangan Asal Aduk!

Ini Cara Minum Dirty Latte Si Kopi yang Lagi Viral, Jangan Asal Aduk!

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 17:59 WIB

Binance Pulihkan Dana Peretasan Kripto Senilai USD 6,3 Miliar, FBI Tuduh Hacker Korut

Binance Pulihkan Dana Peretasan Kripto Senilai USD 6,3 Miliar, FBI Tuduh Hacker Korut

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:54 WIB

Delapan Belas Cerita, Delapan Belas Cara Mempermainkan Pikiran Pembaca

Delapan Belas Cerita, Delapan Belas Cara Mempermainkan Pikiran Pembaca

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 17:50 WIB

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:35 WIB

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:28 WIB

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:22 WIB

×