Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:33 WIB
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
Salah satu penasihat hukum Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
  • Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
  • Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
  • JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjawab substansi pembelaan yang mereka ajukan.

Usai sidang replik pada Rabu (7/1/2026), kuasa hukum Laras menyebut jaksa justru bergeser dari pembuktian hukum ke penilaian moral, serta gagal memahami pendekatan Feminist Legal Theory (FLT) dan analisis unsur mens rea.

Pengacara Laras, Said Niam, menyatakan replik jaksa tidak cukup kuat untuk merespons pleidoi yang disampaikan sebelumnya. Ia bahkan mengaku timnya sempat mempertimbangkan apakah duplik masih diperlukan, melihat minimnya substansi tanggapan jaksa.

“Kalau kami melihatnya memang enggak cukup substansial. Replik jaksa itu hanya menanggapi soal feminist legal theory dan equality before the law, tapi justru keliru memahami konsepnya,” kata Said kepada wartawan.

Menurut Said, jaksa keliru memaknai asas persamaan di hadapan hukum dengan menyederhanakannya pada kondisi fisik atau mental semata.

Padahal, dalam berbagai teori hukum modern, perempuan juga diakui sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus secara materiil ketika berhadapan dengan hukum.

“Perempuan itu jelas masuk kategori kelompok rentan. Itu bukan pendapat kami, tapi sudah diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum, dan itu kami kutip dalam pleidoi,” ujarnya.

Said menilai aneh ketika jaksa mempertanyakan posisi Laras sebagai perempuan dewasa dan berpendidikan tinggi, seolah hal itu meniadakan perlindungan hukum yang justru dijamin oleh Peraturan Mahkamah Agung.

Kritik serupa disampaikan pengacara Laras lainnya, Uli Arta Pangaribuan. Ia menilai jaksa gagal memahami inti pembelaan, terutama yang berkaitan dengan Feminist Legal Theory yang telah direduksi menjadi kebijakan konkret melalui Perma.

“Kalau jaksa paham Perma Nomor 3 Tahun 2017, seharusnya dia tidak mempertanyakan posisi perempuan dalam berhadapan dengan hukum,” kata Uli.

Menurut Uli, replik jaksa justru mengulang hal-hal yang sudah dijawab secara rinci dalam pleidoi, sementara aspek paling krusial—yakni pembuktian unsur pasal dan relevansi tuntutan pidana—tidak disentuh secara memadai.

“Yang seharusnya direspons itu pasal dan tuntutannya. Itu malah enggak muncul,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Laras lainnya, Markus Lettang, menyoroti cara jaksa membangun dalil mens rea atau niat jahat. Markus menilai jaksa terlalu menyederhanakan unsur kesengajaan hanya dengan mengaitkannya pada latar belakang pendidikan Laras.

“Jaksa seolah menyimpulkan bahwa karena Laras berpendidikan, maka otomatis dia tahu dan menghendaki semua unsur tindak pidana. Itu lompat logika,” ujar Markus.

Markus menegaskan, dalam hukum pidana, analisis mens rea harus dilihat secara utuh melalui rangkaian pre-factum, factum, dan post-factum. Ia menyebut seluruh rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan Laras tidak memiliki niat untuk menghasut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:27 WIB

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:19 WIB

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:44 WIB

Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama

Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:39 WIB

Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!

Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:08 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB