Fawait menjelaskan, kondisi itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pengangkatan pegawai R4 yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Keputusan tersebut otomatis menambah beban belanja pegawai.
“Saat kita sepakat mengangkat R4, otomatis ada konsekuensi pada anggaran pegawai. Ini PR kita supaya tidak melampaui batas atas 30 persen, meski hari ini mungkin masih lebih,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pengangkatan R4 adalah bentuk keberpihakan terhadap pegawai muda. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah agar struktur belanja tetap sesuai koridor aturan pemerintah pusat.
Fawait menyebut tahun 2026 sebagai momentum penataan ulang tata kelola anggaran di Jember. Dengan kombinasi rotasi pejabat setelah Perda SOTK, disiplin serapan anggaran, serta evaluasi triwulanan bersama DPRD, ia optimistis pola belanja akan lebih tertib.
Melalui mekanisme itu, Pemkab Jember berharap kinerja OPD lebih terukur, serapan anggaran merata sepanjang tahun, dan program pembangunan bisa lebih cepat dirasakan masyarakat, bukan hanya dikejar di akhir tahun anggaran.***