Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 17 November 2025 | 20:19 WIB
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Baca 10 detik
  • Menurutnya konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.
  • Anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka harus mengundurkan diri atau pensiun.
  •  Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyoroti pentingnya reformasi Polri yang berkesinambungan dan konsisten dalam memisahkan diri dari politik praktis.

Dalam diskusinya di Kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Rullyandi, menekankan bahwa konsep pembentuk undang-undang telah merumuskan paradigma baru Polri yang jauh dari intervensi politik.

"Ada konsep pembentuk undang-undang yang merumuskan paradigma baru Polri," ujar Rullyandi, dikutip Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa reformasi Polri dilakukan secara struktural, instrumental, dan kultural, sejalan dengan semangat reformasi yang memisahkan Polri dari TNI. Pemisahan ini merupakan amanah Dwi Fungsi ABRI yang diamanatkan oleh reformasi.

Rullyandi menguraikan bahwa semangat reformasi tersebut diimplementasikan melalui TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7, kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Polri Tahun 2002, serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4.

"Posisi Polri itu sudah disipilkan," tegasnya.

"Dia tunduk pada peradilan umum. Jelas, Polri tunduk pada peradilan umum," katanya.

Lebih lanjut, Rullyandi mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Polri.

"Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa Polri tidak boleh berpolitik praktis. Ayat kedua, Polri tidak punya hak memilih," jelasnya.

Baca Juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri

Ia juga menyoroti ayat 3 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri, namun dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun.

"Artinya apa? Ini tidak lepas dari jabatan. Jabatan yang di luar struktur itu adalah jabatan politik praktis," kata dia.

Ia menyimpulkan bahwa jika seorang anggota Polri ingin menjabat di luar struktur kepolisian, seperti menjadi anggota DPR, DPRD, atau menteri, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun.

"Karena politik praktis Pasal 28," pungkasnya.

Pernyataan Rullyandi ini kembali menegaskan komitmen reformasi untuk menjaga independensi Polri dari tarik-menarik kepentingan politik, memastikan profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan umum.

Reporter: Safelia Putri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI