DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • RKUHAP dijadwalkan disahkan DPR hari ini di tengah protes masyarakat sipil.

  • Koalisi laporkan 11 anggota Panja ke MKD karena abaikan partisipasi publik.

  • DPR pastikan pengesahan jalan terus, persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak setuju.

Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan ini menuai polemik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap proses pembahasannya mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.

Sebagai bentuk protes, Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi melaporkan para pimpinan dan anggota Panitia Kerja atau Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.

"Kami melihat ini sebagai pelanggaran hukum dan sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan partisipasi publik yang bermakna sebagai bagian penting dalam pembentukan peraturan," kata Fadhil, Minggu (16/11/2025).

Koalisi khawatir, pengesahan yang terburu-buru ini akan mengulang sejarah buruk, seperti pengesahan UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan bermasalah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Adukan 11 Anggota DPR ke MKD

Laporan ke MKD dilayangkan pada Senin (17/11/2025) siang. Dalam aduannya, Koalisi menuding 11 anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam Panja telah melanggar kode etik dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait rapat pada 12–13 November 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa MKD akan mendalami aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

“Laporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan di MKD,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin sore.

Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI

Namun, ia menegaskan bahwa laporan ke MKD tidak akan mengganggu jadwal pengesahan RKUHAP yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.

"Mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Kalau memang tidak setuju dengan isinya, nanti bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Cucun juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dengan agenda pengesahan RKUHAP akan tetap dilaksanakan hari ini.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI