- KemenPANRB secara resmi menyatakan patuh dan akan segera melaksanakan putusan final MK yang mewajibkan polisi aktif untuk mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil
- MK menghapus frasa ambigu dalam UU Polri yang selama ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya, mengakhiri dualisme peran
- Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum dan melindungi jenjang karier para ASN, yang sebelumnya berpotensi terganggu oleh penempatan anggota Polri aktif di pos-pos sipil
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil sikap tegas terkait polemik rangkap jabatan aparat kepolisian.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan pihaknya akan tunduk dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara final mengakhiri celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif bertugas di luar institusinya tanpa harus melepaskan status kedinasan.
Menanggapi putusan bersejarah ini, Rini Widyantini menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.
"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," tegas Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dengan adanya putusan ini, setiap anggota Polri yang berkeinginan meniti karier di jabatan sipil dihadapkan pada dua pilihan tegas: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. KemenPANRB, menurut Rini, akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan aturan baru ini berjalan efektif.
"Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, MK secara resmi menghapus frasa ambigu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi pintu bagi polisi aktif untuk mengisi pos-pos jabatan sipil.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan lama telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan dua pihak.
Di satu sisi, aturan tersebut tidak jelas bagi anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi. Di sisi lain, hal ini juga menciptakan ketidakpastian bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jalurnya berpotensi terhambat.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang dikabulkan seluruhnya oleh MK.