KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. [Kontri/Putu]
baca 10 detik
  • KPK memastikan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan Polri sejak 1 Juli 2025, sehingga posisinya aman dan tidak melanggar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi
  • MK mengabulkan gugatan yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, menghapus opsi "penugasan dari Kapolri" yang selama ini berlaku
  • Putusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terhambat oleh masuknya anggota polisi aktif ke dalam struktur jabatan sipil

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat meredam spekulasi publik terkait legitimasi jabatan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Isu ini mencuat tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Lembaga Antirasuah memastikan bahwa posisi Setyo Budiyanto aman dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di Gedung Merah Putih tersebut sudah tidak lagi terikat dengan institusi Polri sebagai anggota aktif.

Penegasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi KPK di tengah gelombang reformasi hukum yang didorong oleh MK.

"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Setyo masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif yang "ditugaskan" di KPK.

Budi menjelaskan bahwa proses seleksi yang dijalani Setyo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara terbuka melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang menyaring kandidat berdasarkan kualifikasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bukan berdasarkan penugasan institusi asal.

baca juga

"Dan pemilihan pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat," ucap Budi.

Polemik mengenai polisi aktif di jabatan sipil ini memanas setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK memutus perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin.

Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang selama ini menjadi "pintu masuk" bagi anggota Polri untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus menanggalkan seragamnya.

Dalam dalil gugatannya, pemohon menyoroti fenomena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan strategis sipil.

Posisi-posisi tersebut antara lain Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

News | Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB

KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut

KPK Akui Belum Endus Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Sumut

News | Senin, 17 November 2025 | 19:54 WIB

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK

Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK

News | Senin, 17 November 2025 | 16:55 WIB

Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi

Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi

News | Senin, 17 November 2025 | 15:46 WIB

Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar

Terpopuler: KPK Sita Mobil Rubicon Korupsi Ponorogo, Tantri Kotak Beli SUV Gahar

Otomotif | Senin, 17 November 2025 | 15:43 WIB

Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 14:39 WIB

Terkini

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Sebenarnya Soal Apa?

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Baju Hitam Melambangkan Apa? Ini 5 Maknanya dalam Fesyen dan Kehidupan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

5 Rekomendasi Toner Eksfoliasi Glycolic Acid yang Aman untuk Cerahkan Kulit Kombinasi

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Malang | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:59 WIB

×