-
Putusan MK soal polisi aktif tidak berdampak pada jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
-
Setyo Budiyanto dipastikan aman karena telah berstatus purnawirawan sejak 1 Juli 2025.
-
Biro Hukum KPK masih kaji dampak putusan MK terhadap jabatan polisi aktif lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tidak akan berdampak pada posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Alasannya, Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.
“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025. Selain itu, pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel memberikan kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Budi menambahkan, Biro Hukum KPK saat ini sedang menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut untuk mengetahui implikasinya terhadap jabatan-jabatan lain di lingkungan KPK yang möglicherweise masih diisi oleh anggota Polri aktif.
“Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan itu terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK. Proses analisis masih terus berlangsung,” ujar Budi.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan jumlah pegawai KPK yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. Budi berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah analisis internal selesai dilakukan.
“Cakupan dari putusan MK ini sejauh apa dan seperti apa terkait dengan posisi jabatan di KPK, itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, MK dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa