MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)
baca 10 detik
  • Putusan MK soal polisi aktif tidak berdampak pada jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Setyo Budiyanto dipastikan aman karena telah berstatus purnawirawan sejak 1 Juli 2025.

  • Biro Hukum KPK masih kaji dampak putusan MK terhadap jabatan polisi aktif lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tidak akan berdampak pada posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Alasannya, Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025. Selain itu, pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel memberikan kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, Biro Hukum KPK saat ini sedang menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut untuk mengetahui implikasinya terhadap jabatan-jabatan lain di lingkungan KPK yang möglicherweise masih diisi oleh anggota Polri aktif.

“Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan itu terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK. Proses analisis masih terus berlangsung,” ujar Budi.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan jumlah pegawai KPK yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. Budi berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah analisis internal selesai dilakukan.

“Cakupan dari putusan MK ini sejauh apa dan seperti apa terkait dengan posisi jabatan di KPK, itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

News | Senin, 17 November 2025 | 19:04 WIB

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

News | Senin, 17 November 2025 | 15:50 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

News | Senin, 17 November 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Perusahaan Rokok Asal Korsel Bangun Pabrik Baru di RI, Kapasitas Tembus 35 Miliar Batang

Perusahaan Rokok Asal Korsel Bangun Pabrik Baru di RI, Kapasitas Tembus 35 Miliar Batang

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Secangkir Kopi Pagi Hari Tanpa Scroll: Jeda Kecil yang Sering Kita Lewatkan

Secangkir Kopi Pagi Hari Tanpa Scroll: Jeda Kecil yang Sering Kita Lewatkan

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg

Hore! 3,8 Juta Warga Sulsel Dapat Bantuan Beras 30 Kg

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Pertamina NRE Salurkan Bantuan Perbaikan Sanitasi Sarana SD Negeri Alak di Kupang

Pertamina NRE Salurkan Bantuan Perbaikan Sanitasi Sarana SD Negeri Alak di Kupang

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Jakarta Naik ke Peringkat 140 Kota Dunia, Tapi Macet dan Polusi Masih Menghantui

Jakarta Naik ke Peringkat 140 Kota Dunia, Tapi Macet dan Polusi Masih Menghantui

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:24 WIB

GIIAS Semarang 2026 Resmi Ditutup Sukses Catat Puluhan Ribu Pengunjung

GIIAS Semarang 2026 Resmi Ditutup Sukses Catat Puluhan Ribu Pengunjung

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Pesta Petasan Bikin Anak Trauma! Warga Pondok Pinang Tempuh Jalur Hukum

Pesta Petasan Bikin Anak Trauma! Warga Pondok Pinang Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Euforia Bonus Timnas Indonesia: Awas Menguap, Waktunya Wujudkan 'Trust Fund' Pemain

Euforia Bonus Timnas Indonesia: Awas Menguap, Waktunya Wujudkan 'Trust Fund' Pemain

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Harga HP Tecno Terbaru Oktober 2026 dari Entry-Level hingga Flagship, Cek Daftarnya

Harga HP Tecno Terbaru Oktober 2026 dari Entry-Level hingga Flagship, Cek Daftarnya

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:16 WIB

×