Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
Menteri PANRB Rini Widyantini/(Dokumentasi Kemenpan RB)
  • KemenPANRB secara resmi menyatakan patuh dan akan segera melaksanakan putusan final MK yang mewajibkan polisi aktif untuk mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil
  • MK menghapus frasa ambigu dalam UU Polri yang selama ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya, mengakhiri dualisme peran
  • Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum dan melindungi jenjang karier para ASN, yang sebelumnya berpotensi terganggu oleh penempatan anggota Polri aktif di pos-pos sipil

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil sikap tegas terkait polemik rangkap jabatan aparat kepolisian.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan pihaknya akan tunduk dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara final mengakhiri celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif bertugas di luar institusinya tanpa harus melepaskan status kedinasan.

Menanggapi putusan bersejarah ini, Rini Widyantini menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan.

"Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," tegas Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dengan adanya putusan ini, setiap anggota Polri yang berkeinginan meniti karier di jabatan sipil dihadapkan pada dua pilihan tegas: mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. KemenPANRB, menurut Rini, akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan aturan baru ini berjalan efektif.

"Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, MK secara resmi menghapus frasa ambigu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi pintu bagi polisi aktif untuk mengisi pos-pos jabatan sipil.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan lama telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan dua pihak.

Di satu sisi, aturan tersebut tidak jelas bagi anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusi. Di sisi lain, hal ini juga menciptakan ketidakpastian bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jalurnya berpotensi terhambat.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang dikabulkan seluruhnya oleh MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

News | Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

News | Sabtu, 15 November 2025 | 13:15 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB

Terkini

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB