MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 21 November 2025 | 14:21 WIB
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI merespons putusan MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah IKN.
  • Dede Yusuf mengusulkan Presiden segera terbitkan Perppu karena revisi UU IKN dianggap terlalu lama.
  • Durasi hak tanah 190 tahun dianggap bertentangan dengan UUPA dan berpotensi alihkan aset negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut menganulir aturan yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun.

Merespons hal itu, Dede menyarankan agar pemerintah tidak menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat.

“Menurut saya memang putusan MK ini final and binding (final dan mengikat), berarti harus merubah UU. Tapi poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang IKN melalui prosedur biasa di DPR akan membutuhkan proses politik dan legislasi yang panjang. Sementara itu, kepastian hukum pasca-putusan MK sangat dibutuhkan.

"Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau Perppu langsung menegaskan, Perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan. Karena dalam konteks ini Perppu bisa mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak," jelasnya.

Ia menilai putusan MK sudah sangat tepat. Ia menyoroti bahwa pemberian hak tanah hingga 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang umumnya membatasi HGU maksimal sekitar 90 tahun melalui evaluasi.

Menurutnya, durasi 190 tahun ekuivalen dengan penguasaan lahan oleh tiga generasi. Hal ini dikhawatirkan akan membuat posisi negara lemah dan berpotensi memicu peralihan status tanah negara menjadi hak milik pribadi secara sepihak di masa depan.

baca juga
Ilustrasi IKN. (suara.com)
Ilustrasi IKN. (suara.com)

"Itu bisa 3 generasi, anak cucu, sama saja menguasai lahan. Nah, jadi konteksnya saya lihat MK benar, karena bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama," tegasnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga mengingatkan potensi hilangnya aset negara akibat perubahan rezim dan administrasi selama rentang waktu hampir dua abad tersebut.

"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang dan malah diakui sebagai milik pihak ketiga," paparnya.

Atas dasar urgensi penyelamatan aset negara dan kesesuaian dengan konstitusi inilah, Dede menilai syarat kegentingan yang memaksa untuk penerbitan Perppu sudah terpenuhi.

"MK sudah benar, tinggal apakah negara mau melaksanakan keputusan bersifat final and binding ini melalui apa? Kalau menunggu revisi UU tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×