MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

Jum'at, 21 November 2025 | 14:21 WIB
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI merespons putusan MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah IKN.
  • Dede Yusuf mengusulkan Presiden segera terbitkan Perppu karena revisi UU IKN dianggap terlalu lama.
  • Durasi hak tanah 190 tahun dianggap bertentangan dengan UUPA dan berpotensi alihkan aset negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut menganulir aturan yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun.

Merespons hal itu, Dede menyarankan agar pemerintah tidak menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat.

“Menurut saya memang putusan MK ini final and binding (final dan mengikat), berarti harus merubah UU. Tapi poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang IKN melalui prosedur biasa di DPR akan membutuhkan proses politik dan legislasi yang panjang. Sementara itu, kepastian hukum pasca-putusan MK sangat dibutuhkan.

"Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau Perppu langsung menegaskan, Perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan. Karena dalam konteks ini Perppu bisa mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak," jelasnya.

Ia menilai putusan MK sudah sangat tepat. Ia menyoroti bahwa pemberian hak tanah hingga 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang umumnya membatasi HGU maksimal sekitar 90 tahun melalui evaluasi.

Menurutnya, durasi 190 tahun ekuivalen dengan penguasaan lahan oleh tiga generasi. Hal ini dikhawatirkan akan membuat posisi negara lemah dan berpotensi memicu peralihan status tanah negara menjadi hak milik pribadi secara sepihak di masa depan.

Baca Juga: KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

Ilustrasi IKN. (suara.com)
Ilustrasi IKN. (suara.com)

"Itu bisa 3 generasi, anak cucu, sama saja menguasai lahan. Nah, jadi konteksnya saya lihat MK benar, karena bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama," tegasnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga mengingatkan potensi hilangnya aset negara akibat perubahan rezim dan administrasi selama rentang waktu hampir dua abad tersebut.

"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang dan malah diakui sebagai milik pihak ketiga," paparnya.

Atas dasar urgensi penyelamatan aset negara dan kesesuaian dengan konstitusi inilah, Dede menilai syarat kegentingan yang memaksa untuk penerbitan Perppu sudah terpenuhi.

"MK sudah benar, tinggal apakah negara mau melaksanakan keputusan bersifat final and binding ini melalui apa? Kalau menunggu revisi UU tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI