MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi secara final memutuskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar struktur kepolisian (jabatan sipil)
  • Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, putusan MK ini tidak berlaku mundur, sehingga anggota Polri yang sudah terlanjur menjabat di pos sipil saat ini tidak perlu melepaskan jabatannya
  • Pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengkaji jabatan sipil mana saja yang masih relevan dan bisa diisi oleh anggota kepolisian di masa depan

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan bersejarah yang mengakhiri polemik rangkap jabatan anggota Polri aktif di posisi sipil. Namun, putusan tegas ini langsung direspons oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menilai aturan tersebut tidak berlaku surut bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi praktik yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk berkarier di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara final menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Meski demikian, Menkum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan berbeda terkait implementasinya. Menurutnya, para perwira polisi yang saat ini sudah menduduki posisi di kementerian atau lembaga sipil lainnya tidak perlu cemas.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dengan kata lain, putusan MK ini hanya akan berlaku untuk pengusulan nama-nama baru di masa mendatang. Supratman menegaskan bahwa aturan hukum tidak bisa diberlakukan mundur.

"Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa isu ini akan menjadi pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi tersebut akan bertugas memilah jabatan-jabatan sipil mana saja yang masih memiliki relevansi kuat dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dinilai memiliki keterkaitan erat. Selain itu, beberapa kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum juga akan masuk dalam kajian.

baca juga

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (13/11) lalu ini secara spesifik menghapus frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa inilah yang selama ini menjadi "pintu belakang" bagi anggota Polri untuk menjabat di luar institusi.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

News | Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri

News | Sabtu, 15 November 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Perbedaan Stainless Steel 201, 304, dan 316 untuk Termos, Mana yang Paling Aman?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

5 Smartwatch Layar AMOLED Termurah, Visual Jernih dan Baterai Awet hingga 18 Hari

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:55 WIB

HGI dan PB PORDI Gelar Turnamen Format Hybrid Ala E-Sports

HGI dan PB PORDI Gelar Turnamen Format Hybrid Ala E-Sports

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:52 WIB

×