- PBNU mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan KH. Yahya Cholil Staquf bukan lagi Ketua Umum PBNU.
- Pemberhentian efektif sejak 26 November 2025 dini hari, mencabut seluruh wewenang Gus Yahya atas atribut organisasi Nahdlatul Ulama.
- Kepemimpinan PBNU sementara diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sembari menunggu Rapat Pleno sesuai AD/ART organisasi.
Surat Edaran ini ditandatangani di Jakarta pada 25 November 2025 oleh Wakil Rais Aam, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir.
Saat dikonfirmasi Suara.com, Katib Ahmad Tajul Mafakhir mengaku bahwa dirinya telah meneken surat edaran terssebut.
"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU. Surat Edaran ya mas, bukan surat pemberhentian," kata Tajul Mafakhir dikonfirmasi Suara.com, Rabu siang.
"Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yg tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya. Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," sambungnya.