Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

Rabu, 26 November 2025 | 16:32 WIB
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya diberhentikan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (Foto dok. PBNU)
Baca 10 detik
  • PBNU mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 25 November 2025 yang menyatakan KH. Yahya Cholil Staquf bukan lagi Ketua Umum PBNU.
  • Pemberhentian efektif sejak 26 November 2025 dini hari, mencabut seluruh wewenang Gus Yahya atas atribut organisasi Nahdlatul Ulama.
  • Kepemimpinan PBNU sementara diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sembari menunggu Rapat Pleno sesuai AD/ART organisasi.

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan mengejutkan terkait struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 November 2025 itu, dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, ditegaskan status pemberhentian Gus Yahya—sapaan akrab KH. Yahya Cholil Staquf.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).

Konsekuensi dari keputusan ini dijelaskan lebih lanjut pada poin keempat, di mana Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dokumen tersebut menjelaskan kronologi singkat sebelum keputusan ini diterbitkan.

Pada tanggal 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol.

Baca Juga: Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!

Meski sempat dikembalikan, Gus Yahya tercatat telah menerima dan membaca surat keputusan terkait melalui sistem Digdaya Persuratan pada tanggal 23 November 2025.

Untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian tersebut, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan tertinggi organisasi kini berada di bawah kendali Rais Aam.

"Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis edaran tersebut.

PBNU dijadwalkan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kendati begitu, surat tersebut tetap memberikan ruang bagi Gus Yahya jika memiliki keberatan terhadap keputusan ini.

Ia dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang berlaku.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI