- KPK sedang mengumpulkan bukti di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024.
- KPK telah melarang bepergian ke luar negeri tiga orang terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
- Pembagian 20.000 kuota tambahan haji tidak sesuai aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini penyidik masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya perihal penetapan tersangka yang masih belum dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Nah harapan kami mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, mungkin minggu ini, akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
“Nah setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan,” tambah dia.
Dari laporan yang akan dibawa penyidik itu, Setyo menambahkan, pihaknya baru akan menentukan apakah masih memerlukan keterangan saksi dan tambahan bukti atau tidak untuk menetapkan tersangka.
Melalui keterangan saksi dan bukti yang lengkap, lanjut dia, proses penyidikan akan lebih lancar hingga nanti penuntutan di persidangan.
“Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: 5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).