LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

Jum'at, 05 Desember 2025 | 12:12 WIB
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (dok. LPSK)
Baca 10 detik
  • Permohonan status Justice Collaborator aktor Ammar Zoni resmi diajukan ke LPSK pada 26 November 2025.
  • LPSK sedang menelaah permohonan tersebut terkait kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan secara utuh.
  • Penilaian status JC fokus pada kemampuan keterangan saksi pelaku mengungkap struktur dan jaringan kejahatan lebih besar.

Suara.com - Upaya hukum aktor Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator atau JC resmi masuk ke meja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permohonan perlindungan diajukan pada 26 November 2025 oleh kuasa hukum bersama keluarga, di tengah proses persidangan perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni kini masih dalam tahap penelaahan awal oleh LPSK.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Sri, kerangka hukum terkait perlindungan saksi pelaku tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa status Justice Collaborator mempertimbangkan sejauh mana kontribusi pemohon dalam membongkar kejahatan secara utuh.

“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujanya.

Ia menjelaskan, dalam menilai permohonan JC, keterangan yang disampaikan pemohon harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka informasi struktur kejahatan, alur transaksi, hingga mengungkap pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.

Baca Juga: Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Sri menegaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi khusus yang tidak sama dengan terdakwa lain. Dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon tidak cukup sebatas pengakuan, tetapi harus mampu membongkar jaringan kejahatan secara nyata.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ungkapnya.

Dalam perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI