LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?

Jum'at, 05 Desember 2025 | 12:12 WIB
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati. (dok. LPSK)
Baca 10 detik
  • Permohonan status Justice Collaborator aktor Ammar Zoni resmi diajukan ke LPSK pada 26 November 2025.
  • LPSK sedang menelaah permohonan tersebut terkait kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan secara utuh.
  • Penilaian status JC fokus pada kemampuan keterangan saksi pelaku mengungkap struktur dan jaringan kejahatan lebih besar.

Suara.com - Upaya hukum aktor Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator atau JC resmi masuk ke meja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permohonan perlindungan diajukan pada 26 November 2025 oleh kuasa hukum bersama keluarga, di tengah proses persidangan perkara narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan permohonan yang diajukan Ammar Zoni kini masih dalam tahap penelaahan awal oleh LPSK.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Sri, kerangka hukum terkait perlindungan saksi pelaku tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga dalam PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa status Justice Collaborator mempertimbangkan sejauh mana kontribusi pemohon dalam membongkar kejahatan secara utuh.

“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujanya.

Ia menjelaskan, dalam menilai permohonan JC, keterangan yang disampaikan pemohon harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka informasi struktur kejahatan, alur transaksi, hingga mengungkap pihak-pihak yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” ungkap Sri.

Baca Juga: Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Sri menegaskan bahwa posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi khusus yang tidak sama dengan terdakwa lain. Dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon tidak cukup sebatas pengakuan, tetapi harus mampu membongkar jaringan kejahatan secara nyata.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ungkapnya.

Dalam perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI