Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Desember 2025 | 15:40 WIB
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengusulkan memasukkan kembali pasal pidana narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana sebagai langkah darurat.
  • Langkah ini diambil sebab KUHP baru telah menghapus pasal narkotika sementara revisi UU Narkotika belum rampung.
  • Wamenkumham menyatakan ini solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum sebelum UU Narkotika baru terwujud.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis yang mengejutkan dengan mengusulkan agar pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika "dihidupkan" kembali dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of power yang berbahaya.

Kondisi darurat hukum ini berpotensi terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku.

Pasalnya, dalam KUHP baru tersebut, pasal-pasal pidana narkotika telah dihapus dengan asumsi akan diatur secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun, hingga kini revisi tersebut tak kunjung rampung dibahas.

Situasi genting ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Menurut Eddy, karena proses penyusunan revisi UU Narkotika masih bergulir di internal pemerintah, satu-satunya jalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika tetap berjalan adalah dengan mengembalikan sementara pasal-pasal lama melalui RUU Penyesuaian Pidana.

"Ini sebetulnya kan ibarat pintu darurat. Supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut (di KUHP). Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika," ujar Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan tersebut.

Ia menekankan bahwa pengembalian pasal-pasal ini hanyalah solusi sementara. Pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan UU Narkotika yang baru dan lebih komprehensif untuk menggantikannya di masa depan.

"Ini sementara kita menyusun, karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," tegasnya.

baca juga

Langkah "pintu darurat" yang diusulkan pemerintah ini sontak menimbulkan pertanyaan dari parlemen.

Anggota Panja RUU Penyesuaian Pidana dari Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyuarakan kekhawatirannya terkait sinkronisasi dan estimasi waktu penyelesaian UU Narkotika yang baru.

Ia khawatir masa transisi ini akan berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kita enggak tahu berapa lama itu maksudnya ya, kekosongan itu ya. Kalau bisa dekat-dekat enggak apa-apa. Kalau agak panjang itu (menjadi masalah)," tanya Rikwanto, menyoroti potensi masalah jika solusi sementara ini berlarut-larut.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Eddy Hiariej memberikan kepastian bahwa pemerintah serius dalam menuntaskan revisi UU Narkotika.

Ia memastikan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) luncuran untuk tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Entertainment | Senin, 01 Desember 2025 | 14:51 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

Sport | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 11:48 WIB

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

News | Selasa, 25 November 2025 | 22:10 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Foto | Selasa, 25 November 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:17 WIB

×