Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:06 WIB
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
Ilustrasi penggerebekan narkoba (capture)
  • Satres Narkoba Polres Jakbar meringkus pengedar berinisial WW di apartemen strategis Tangerang terkait narkotika dan senjata api ilegal.
  • WW berperan signifikan dalam jaringan dengan kepemilikan sabu, ekstasi, ketamin, serta puluhan senjata api rakitan dan amunisi.
  • Pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan senjata api ilegal, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Suara.com - Sebuah unit apartemen di lokasi strategis Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, ternyata tak hanya menjadi hunian nyaman, tetapi juga gudang penyimpanan narkotika lintas jenis sekaligus arsenal senjata api ilegal.

Kedok ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pengedar berinisial WW (35).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

Polisi yang mengendus jejak WW langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 'koleksi' terlarang milik pelaku yang membuat petugas geleng-geleng kepala.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa peran WW dalam jaringan narkotika cukup signifikan, mencakup berbagai aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Saat pintu apartemennya didobrak, WW tak bisa mengelak. Petugas menemukan serangkaian barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar kelas kakap.

Tak hanya narkoba, peralatan pendukung bisnis haramnya pun turut diamankan.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkap Twedi.

Kejutan terbesar bagi aparat adalah temuan puluhan pucuk senjata dan amunisi yang disembunyikan dengan rapi di dalam unit apartemen tersebut. Penemuan ini mengindikasikan tingkat bahaya yang lebih tinggi dari sekadar pengedar narkoba biasa.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata,” ujar Twedi.

Selain 'koleksi' narkoba dan senjata, gaya hidup mewah pelaku juga terlihat dari aset yang dimilikinya. Polisi turut menyita satu unit mobil Honda HR-V milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika.

Atas tumpukan perbuatannya, WW kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang bisa membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.

Pertama, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, ditambah denda maksimal Rp10 miliar.

Tak berhenti di situ, WW juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang membawa ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan

Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 14:42 WIB

Ratu Sabu Golden Triangle Tumbang, Dewi Astutik Diciduk dalam Operasi Senyap di Kamboja

Ratu Sabu Golden Triangle Tumbang, Dewi Astutik Diciduk dalam Operasi Senyap di Kamboja

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 12:57 WIB

Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

News | Senin, 01 Desember 2025 | 15:40 WIB

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Entertainment | Senin, 01 Desember 2025 | 14:51 WIB

Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang

Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang

News | Minggu, 30 November 2025 | 23:45 WIB

Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur

Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:42 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB