- Satres Narkoba Polres Jakbar meringkus pengedar berinisial WW di apartemen strategis Tangerang terkait narkotika dan senjata api ilegal.
- WW berperan signifikan dalam jaringan dengan kepemilikan sabu, ekstasi, ketamin, serta puluhan senjata api rakitan dan amunisi.
- Pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan senjata api ilegal, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Suara.com - Sebuah unit apartemen di lokasi strategis Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, ternyata tak hanya menjadi hunian nyaman, tetapi juga gudang penyimpanan narkotika lintas jenis sekaligus arsenal senjata api ilegal.
Kedok ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pengedar berinisial WW (35).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
Polisi yang mengendus jejak WW langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 'koleksi' terlarang milik pelaku yang membuat petugas geleng-geleng kepala.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa peran WW dalam jaringan narkotika cukup signifikan, mencakup berbagai aktivitas ilegal dari hulu hingga hilir.
“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Saat pintu apartemennya didobrak, WW tak bisa mengelak. Petugas menemukan serangkaian barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai pengedar kelas kakap.
Tak hanya narkoba, peralatan pendukung bisnis haramnya pun turut diamankan.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkap Twedi.
Baca Juga: Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
Kejutan terbesar bagi aparat adalah temuan puluhan pucuk senjata dan amunisi yang disembunyikan dengan rapi di dalam unit apartemen tersebut. Penemuan ini mengindikasikan tingkat bahaya yang lebih tinggi dari sekadar pengedar narkoba biasa.
“Kami juga menemukan senjata api rakitan, senjata Walter P22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata,” ujar Twedi.
Selain 'koleksi' narkoba dan senjata, gaya hidup mewah pelaku juga terlihat dari aset yang dimilikinya. Polisi turut menyita satu unit mobil Honda HR-V milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan narkotika.
Atas tumpukan perbuatannya, WW kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang bisa membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.
Pertama, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, ditambah denda maksimal Rp10 miliar.
Tak berhenti di situ, WW juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang membawa ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.