- KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT LEN Industri, diumumkan Jumat (5/12/2025).
- Penyelidikan ini terpisah dari kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina yang sudah dalam tahap penyidikan.
- Kasus SPBU Pertamina melibatkan tiga tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara akibat kemahalan bayar proyek.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri (Persero).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Namun, Asep mengaku belum bisa menyampaikan informasi terkait perkara ini secara detil.
"Masih lidik ya, tapi belum bisa saya sampaikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Asep menyebut penyelidikan di PT LEN Industri ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina yang saat ini sudah di tahap penyidikan.
Meski begitu, Asep mengonfirmasi bahwa pihak PT LEN Industri sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus Digitalisasi SPBU.
"Kalau lidik berbeda, ada perkara lain yang sedang lidik. Digitalisasi SPBU juga ada tapi itu sudah sidik," ujar Asep.
Sebelumnya, salah satu pihak PT LEN Industri sempat diperiksa KON dalam kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, yaitu mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Bobby diperiksa pada Kamis (28/8/2025) lalu untuk dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus Digitalisasi SPBU Pertamina.
Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.
Baca Juga: KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
Dalam perkara ini, Tessa Mahardhika saat masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu ialah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Para tersangka diduga membuat negara mengalami kerugian lantaran menyebabkan adanya kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.