- Lurah Rawa Burung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Rp5,9 miliar.
- Uang ganti rugi tanah almarhum Suparno oleh PT Angkasa Pura dititipkan kepada lurah berdasarkan akta notaris.
- Ahli waris tidak menerima dana kompensasi tersebut meskipun telah dilakukan somasi, memicu laporan polisi November 2025.
Suara.com - Lurah Rawa Burung, Kabupaten Tangerang, berinisial D, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp5,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 November 2025.
Kuasa hukum keluarga korban sekaligus ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang, menyebut laporan itu dilayangkan karena D diduga menggelapkan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan milik almarhum Suparno yang dibayarkan oleh PT Angkasa Pura.
Pius menjelaskan, persoalan bermula pada 2019 ketika Suparno membuat kesepakatan membangun kontrakan di atas tanah yang berada di kawasan Rawa Burung (Perimeter Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pada 2024, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan oleh PT Angkasa Pura.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2025, diketahui bangunan kontrakan milik Suparno telah dibayarkan dengan nilai kompensasi sebesar Rp5.952.640.000.
Namun, uang tersebut diketahui dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta Nomor 20 yang dibuat di hadapan notaris.
“Tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum, dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada,” kata Pius kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Pius menilai mekanisme penitipan uang tersebut sudah menyalahi aturan, terlebih dana tidak diserahkan kepada ahli waris.
Menurut Pius, pihak keluarga juga telah berulang kali meminta agar uang tersebut diserahkan, termasuk dengan melayangkan somasi.
Baca Juga: Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
“Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga lurah tersebut, namun somasi kami pun tidak digubris,” tutur Pius.
Pius mengungkapkan, almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil. Sebagian dari mereka terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya sejak sang ayah meninggal dunia.
Sementara itu, istri almarhum, Niah, mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi saat berupaya memperjuangkan hak keluarganya.
“Mereka zolim, malah istri almrhum banyak mendapat intimidasi diancam akan dilaporkan, mereka sudah dengan mengambil uang hak anak yatim,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban mengaku sangat dirugikan dan berharap Polda Metro Jaya dapat memproses serta mengusut tuntas kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku.