Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:35 WIB
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar
  • Lurah Rawa Burung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan Rp5,9 miliar.
  • Uang ganti rugi tanah almarhum Suparno oleh PT Angkasa Pura dititipkan kepada lurah berdasarkan akta notaris.
  • Ahli waris tidak menerima dana kompensasi tersebut meskipun telah dilakukan somasi, memicu laporan polisi November 2025.

Suara.com - Lurah Rawa Burung, Kabupaten Tangerang, berinisial D, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp5,9 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 November 2025.

Kuasa hukum keluarga korban sekaligus ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang, menyebut laporan itu dilayangkan karena D diduga menggelapkan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan milik almarhum Suparno yang dibayarkan oleh PT Angkasa Pura.

Pius menjelaskan, persoalan bermula pada 2019 ketika Suparno membuat kesepakatan membangun kontrakan di atas tanah yang berada di kawasan Rawa Burung (Perimeter Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pada 2024, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan oleh PT Angkasa Pura.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2025, diketahui bangunan kontrakan milik Suparno telah dibayarkan dengan nilai kompensasi sebesar Rp5.952.640.000.

Namun, uang tersebut diketahui dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta Nomor 20 yang dibuat di hadapan notaris.

“Tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum, dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada,” kata Pius kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Pius menilai mekanisme penitipan uang tersebut sudah menyalahi aturan, terlebih dana tidak diserahkan kepada ahli waris.

Menurut Pius, pihak keluarga juga telah berulang kali meminta agar uang tersebut diserahkan, termasuk dengan melayangkan somasi.

“Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga lurah tersebut, namun somasi kami pun tidak digubris,” tutur Pius.

Pius mengungkapkan, almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil. Sebagian dari mereka terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya sejak sang ayah meninggal dunia.

Sementara itu, istri almarhum, Niah, mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi saat berupaya memperjuangkan hak keluarganya.

“Mereka zolim, malah istri almrhum banyak mendapat intimidasi diancam akan dilaporkan, mereka sudah dengan mengambil uang hak anak yatim,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban mengaku sangat dirugikan dan berharap Polda Metro Jaya dapat memproses serta mengusut tuntas kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta

Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:22 WIB

Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban

Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB

Waspada Perbudakan Digital, UPNVJRUPP Gelar Pelatihan untuk Anak Muda

Waspada Perbudakan Digital, UPNVJRUPP Gelar Pelatihan untuk Anak Muda

Your Say | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:48 WIB

Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?

Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?

Your Say | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:28 WIB

Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya

Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:05 WIB

Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta

Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:09 WIB

Merasa Dirugikan, Inara Rusli Tuntut Insanul Fahmi atas Dugaan Penipuan

Merasa Dirugikan, Inara Rusli Tuntut Insanul Fahmi atas Dugaan Penipuan

Your Say | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB