- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan meskipun sudah memohon maaf.
- Wamendagri Bima Arya menilai tindakan bupati meninggalkan wilayah bencana untuk umrah merupakan pelanggaran fatal karena hilangnya komando darurat.
- Kemendagri akan melakukan investigasi mendalam, memeriksa Sekda dan aparatur terkait sumber pembiayaan keberangkatan tersebut.
"Artinya seperti waktu itu Bupati Indramayu, bukan hanya beliau tapi Sekda kami periksa, semua yang terkait dengan kunjungan ke Jepang kami periksa. Nah sekarang kan juga begitu," katanya.
Tim Inspektorat Kemendagri akan mendalami detail perjalanan tersebut, mulai dari validitas ibadah hingga sumber pembiayaan yang digunakan.
"Ini apakah betul itu ibadah umroh, dengan siapa, pembiayaan dari mana, itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Mengenai durasi investigasi, Bima memperkirakan prosesnya akan berjalan cepat namun tetap mendalam.
"Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," pungkasnya.