Baca 10 detik
- Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pemulihan pascabencana alam.
- Kayu hanyut dikategorikan kayu temuan, pemanfaatannya harus sesuai UU serta menjamin ketelusuran dan pelaporan penggunaan.
- Pemanfaatan kayu dilakukan bersama lintas instansi, disertai penghentian sementara kegiatan pemanfaatan kayu dari lokasi hutan.
Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penebangan liar yang mungkin memanfaatkan momentum bencana dengan mengalihkan kayu hasil tebangan sebagai “kayu hanyut”.