Jawab Atur Penyewaan Kapal oleh Pertamina, Kerry Riza: Fakta Telah Bicara

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2025 | 19:25 WIB
Jawab Atur Penyewaan Kapal oleh Pertamina, Kerry Riza: Fakta Telah Bicara
(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Baca 10 detik
  • Kerry Adrianto Riza membantah mengatur sewa tiga kapal miliknya oleh Pertamina dalam sidang Tipikor Jakarta, 9 Desember 2025.
  • Ia menyatakan proses sewa tiga kapalnya berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi, didukung keterangan saksi Pertamina.
  • Kerry juga menegaskan pengajuan kredit di Bank Mandiri telah diproses standar tanpa jaminan sewa dari Pertamina.

Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menegaskan dirinya tidak pernah mengatur ataupun mengintervensi proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan Kerry dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Kerry mengatakan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menempatkan dirinya sebagai pengarah proses penyewaan kapal tidak memiliki dasar.

Ia menekankan bahwa saksi dari Pertamina sudah memberikan keterangan tegas bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

“Saksi dari Pertamina sudah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya disewa melalui proses yang benar dan tanpa intervensi siapa pun,” ujar Kerry.

Kerry juga menolak anggapan bahwa dirinya memiliki kuasa besar dalam bisnis kapal. Ia menjelaskan bahwa dari 200 kapal yang disewa Pertamina, hanya tiga yang merupakan miliknya.

“Saya ini bukan pemain kapal besar. Kapal saya hanya 3 dari 200 kapal yang disewa Pertamina. Prosesnya sama dengan pemilik kapal lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, jika 200 kapal lain dianggap sah secara hukum, proses yang dialami PT JMN juga tidak bisa dinyatakan bermasalah.

Kerry juga menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengatur proses pengajuan kredit investasi di Bank Mandiri untuk pembelian kapal. Ia menyebutkan bahwa saksi dari Bank Mandiri telah menjelaskan di pengadilan bahwa seluruh proses kredit dilakukan sesuai prosedur standar.

Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

“Pengajuan saya diproses profesional oleh Bank Mandiri tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa Pertamina,” kata Kerry.

Dalam sidang sebelumnya, Senior Relation Manager Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri, Aditya Redho, menegaskan bahwa konfirmasi ke calon penyewa merupakan prosedur normal, bukan perlakuan istimewa.

Kerry turut menyinggung rekam jejak perusahaan OTM yang dinilainya menunjukkan reputasi positif. Ia memamerkan penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha dari Kementerian ESDM atas capaian 2.987.767 jam kerja tanpa kecelakaan.

Tak hanya itu, OTM juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 2019 hingga kini. Status terakhir ditegaskan kembali lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.

“Ini bukti bahwa OTM dibutuhkan dan sampai sekarang masih digunakan Pertamina,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Kerry meminta publik untuk terus mengawal jalannya persidangan agar proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI