Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera

Galih Prasetyo

Selasa, 09 Desember 2025 | 19:25 WIB
Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
KLH menghentikan sementara operasi tambang emas PT Agincourt Resources yang terafiliasi PT Astra International Tbk (ASII) di Batang Toru. Diduga perparah banjir mematikan yang pada akhir November hingga awal Desember 2025. Foto: Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
  • Kementerian Kehutanan hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumbar, dan Sumut akibat bencana akhir 2025.
  • Pelaku usaha wajib evaluasi RKT, amankan infrastruktur air, dan hentikan semua aktivitas operasional hingga kondisi dinyatakan aman.
  • Fokus utama pemerintah adalah penanganan kayu hanyut pascabanjir melalui prosedur diawasi ketat demi mencegah pemanfaatan ilegal.

Suara.com - Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem yang memicu rangkaian bencana sepanjang akhir 2025 mengharuskan sektor kehutanan melakukan penyesuaian serius dan tidak bekerja seperti kondisi normal. Menurutnya, keselamatan lingkungan dan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Situasi ini menuntut seluruh kegiatan operasional yang berpotensi meningkatkan kerawanan bencana untuk disesuaikan dengan langkah mitigasi yang serius,” ujarnya.

Laksmi mengatakan seluruh pelaku usaha kehutanan wajib mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) mereka, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, dan tidak meninggalkan sisa tebangan yang berpotensi menjadi “bendung alam” pemicu banjir bandang.

Selain itu, patroli rutin di area rawan longsor juga diwajibkan untuk mencegah risiko lanjutan. Di wilayah terdampak, penebangan pohon dilarang total hingga kondisi dinilai aman.

“Semua pemegang izin wajib menghentikan penebangan serta tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Seluruh kayu yang sudah berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) juga harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk memastikan tidak ada celah terjadinya penyalahgunaan.

Di tengah penghentian total ini, pemerintah justru menaruh fokus besar pada penanganan kayu hanyut. Material kayu yang terbawa arus dalam jumlah besar dianggap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabanjir.

“Fokus prioritas adalah penanganan kayu hanyut guna mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak,” jelas Laksmi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus melalui prosedur yang diawasi ketat agar tidak membuka peluang bagi penebangan ilegal yang disamarkan sebagai “kayu hanyut”.

Kebijakan penghentian pengangkutan kayu dilakukan untuk melindungi sektor kehutanan dari potensi penyimpangan. Pemerintah tidak ingin momentum bencana dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan kayu ilegal dengan dalih material hanyut.

“Penghentian sementara dilakukan hingga ada kebijakan lebih lanjut,” kata Laksmi, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu akan dikontrol secara ketat demi menjaga integritas sektor kehutanan.

Keseluruhan kebijakan ini menegaskan arah baru pemerintah dalam menyikapi bencana di tengah cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan terjadi.

Kementerian Kehutanan ingin memastikan bahwa perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas di atas target produksi atau keuntungan ekonomi.

“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” tegas Laksmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Terendam Banjir? Cek Estimasi Biaya Perbaikan di Sini, Siap-siap Bawa Dompet Tebal!

Motor Terendam Banjir? Cek Estimasi Biaya Perbaikan di Sini, Siap-siap Bawa Dompet Tebal!

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 21:06 WIB

Menunjuk Hidung Menteri di Balik Bencana Sumatra, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Menunjuk Hidung Menteri di Balik Bencana Sumatra, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 20:49 WIB

Ketua Komisi V DPR: Kalau Nggak Mampu, Jangan Malu Minta Bantu Negara Lain Untuk Bencana Sumatra

Ketua Komisi V DPR: Kalau Nggak Mampu, Jangan Malu Minta Bantu Negara Lain Untuk Bencana Sumatra

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:37 WIB

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:16 WIB

5 Perawatan Rutin yang Harus Dilakukan usai Motor Melintasi Banjir

5 Perawatan Rutin yang Harus Dilakukan usai Motor Melintasi Banjir

Otomotif | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:08 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB