Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2025 | 19:25 WIB
Kemenhut Hentikan Pemanfaatan dan Pengangkutan Kayu di Sumatera
KLH menghentikan sementara operasi tambang emas PT Agincourt Resources yang terafiliasi PT Astra International Tbk (ASII) di Batang Toru. Diduga perparah banjir mematikan yang pada akhir November hingga awal Desember 2025. Foto: Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumbar, dan Sumut akibat bencana akhir 2025.
  • Pelaku usaha wajib evaluasi RKT, amankan infrastruktur air, dan hentikan semua aktivitas operasional hingga kondisi dinyatakan aman.
  • Fokus utama pemerintah adalah penanganan kayu hanyut pascabanjir melalui prosedur diawasi ketat demi mencegah pemanfaatan ilegal.

Suara.com - Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem yang memicu rangkaian bencana sepanjang akhir 2025 mengharuskan sektor kehutanan melakukan penyesuaian serius dan tidak bekerja seperti kondisi normal. Menurutnya, keselamatan lingkungan dan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Situasi ini menuntut seluruh kegiatan operasional yang berpotensi meningkatkan kerawanan bencana untuk disesuaikan dengan langkah mitigasi yang serius,” ujarnya.

Laksmi mengatakan seluruh pelaku usaha kehutanan wajib mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) mereka, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, dan tidak meninggalkan sisa tebangan yang berpotensi menjadi “bendung alam” pemicu banjir bandang.

Selain itu, patroli rutin di area rawan longsor juga diwajibkan untuk mencegah risiko lanjutan. Di wilayah terdampak, penebangan pohon dilarang total hingga kondisi dinilai aman.

“Semua pemegang izin wajib menghentikan penebangan serta tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Seluruh kayu yang sudah berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) juga harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk memastikan tidak ada celah terjadinya penyalahgunaan.

Di tengah penghentian total ini, pemerintah justru menaruh fokus besar pada penanganan kayu hanyut. Material kayu yang terbawa arus dalam jumlah besar dianggap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabanjir.

“Fokus prioritas adalah penanganan kayu hanyut guna mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak,” jelas Laksmi.

Baca Juga: Motor Terendam Banjir? Cek Estimasi Biaya Perbaikan di Sini, Siap-siap Bawa Dompet Tebal!

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus melalui prosedur yang diawasi ketat agar tidak membuka peluang bagi penebangan ilegal yang disamarkan sebagai “kayu hanyut”.

Kebijakan penghentian pengangkutan kayu dilakukan untuk melindungi sektor kehutanan dari potensi penyimpangan. Pemerintah tidak ingin momentum bencana dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan kayu ilegal dengan dalih material hanyut.

“Penghentian sementara dilakukan hingga ada kebijakan lebih lanjut,” kata Laksmi, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu akan dikontrol secara ketat demi menjaga integritas sektor kehutanan.

Keseluruhan kebijakan ini menegaskan arah baru pemerintah dalam menyikapi bencana di tengah cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan terjadi.

Kementerian Kehutanan ingin memastikan bahwa perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas di atas target produksi atau keuntungan ekonomi.

“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” tegas Laksmi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI