Baca 10 detik
- KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit.
- Sebanyak empat tersangka telah selesai penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
- Bupati Azis dan tiga tersangka lainnya telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari pada Senin (8/12).
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, KPK kembali menetapkan tersangka baru yaitu aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), ASN di Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utara PT Griksa Cipta (GC) Aswin Griksa (AGR).