- Satpol PP menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan anjing.
- Ketiga tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.
- Pemprov DKI melarang penjualan daging anjing sebagai hewan penular rabies.
Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). Penindakan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, mengatakan bahwa saat dilakukan inspeksi, ketiga tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah.
"Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan izin usaha yang dimiliki," kata Ivand saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Menurut pengakuan pemilik, salah satu tempat pemotongan hewan, Rumah Potong Silitonga, bahkan telah beroperasi sejak tahun 1980.
![Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/12/10/75009-satpol-pp-tindak-tempat-pemotongan-anjing.jpg)
Larangan Jual Daging Hewan Penular Rabies
Ivand menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha tersebut. Ia juga memperingatkan seluruh rumah makan di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing, yang sering disebut sebagai daging "B1".
Peringatan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang penjualan daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah makan mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1, terkait dengan larangan Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta," tandas Ivand.
Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam