Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:34 WIB
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]
Baca 10 detik
  • Satpol PP menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan anjing.
  • Ketiga tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.
  • Pemprov DKI melarang penjualan daging anjing sebagai hewan penular rabies.

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). Penindakan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, mengatakan bahwa saat dilakukan inspeksi, ketiga tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah.

"Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan izin usaha yang dimiliki," kata Ivand saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Menurut pengakuan pemilik, salah satu tempat pemotongan hewan, Rumah Potong Silitonga, bahkan telah beroperasi sejak tahun 1980.

Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]
Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]

Larangan Jual Daging Hewan Penular Rabies

Ivand menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha tersebut. Ia juga memperingatkan seluruh rumah makan di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing, yang sering disebut sebagai daging "B1".

Peringatan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang penjualan daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.

"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah makan mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1, terkait dengan larangan Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta," tandas Ivand.

Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI