Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:34 WIB
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]
baca 10 detik
  • Satpol PP menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan anjing.
  • Ketiga tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.
  • Pemprov DKI melarang penjualan daging anjing sebagai hewan penular rabies.

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). Penindakan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, mengatakan bahwa saat dilakukan inspeksi, ketiga tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah.

"Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan izin usaha yang dimiliki," kata Ivand saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Menurut pengakuan pemilik, salah satu tempat pemotongan hewan, Rumah Potong Silitonga, bahkan telah beroperasi sejak tahun 1980.

Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]
Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). [Ist]

Larangan Jual Daging Hewan Penular Rabies

Ivand menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha tersebut. Ia juga memperingatkan seluruh rumah makan di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing, yang sering disebut sebagai daging "B1".

Peringatan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang penjualan daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.

"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah makan mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1, terkait dengan larangan Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta," tandas Ivand.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam

Foto | Selasa, 09 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing

Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 11:20 WIB

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB

Terkini

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat

Jabar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:48 WIB

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:45 WIB

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:43 WIB

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Sumsel | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:39 WIB

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:30 WIB

×