Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Suara.com/Bagaskara).
baca 10 detik
  • Kepala Lapas Kelas IIB Enemawira, Chandra Sudarto, dicopot karena memaksa WBP Muslim mengonsumsi daging anjing.
  • Pencopotan dilakukan Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, empat hari setelah menerima informasi dugaan insiden intoleran tersebut.
  • Saat ini Chandra Sudarto menjalani pemeriksaan internal intensif dan sidang kode etik di Kementerian Imigrasi.

Suara.com - Tindakan tegas dan cepat diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait skandal yang mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Kepala Lapas (Kalapas), Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga kuat memaksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing.

Pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, langkah pencopotan tersebut dilakukan segera setelah informasi mengenai insiden intoleran itu sampai ke telinganya, sekitar empat hari yang lalu.

Langkah ini diambil sebagai sinyal bahwa kementerian tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang sensitif dan mencederai hak asasi serta keyakinan beragama.

"Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Saat ini, Chandra Sudarto tengah menjalani proses pemeriksaan internal secara intensif. Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami motif dan alasan di balik tindakan tidak terpuji tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden pemaksaan itu terjadi di tengah sebuah acara pesta ulang tahun yang diselenggarakan di lingkungan lapas.

Kendati demikian, Agus Andrianto menegaskan bahwa apapun alasan yang melatarbelakangi peristiwa itu, tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Memaksa seseorang untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh keyakinannya adalah bentuk pelecehan dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijamin oleh negara.

"Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu," ucap dia.

baca juga

Agus menambahkan, proses penegakan kode etik terhadap Chandra kini sedang berjalan. Pencopotan dari jabatannya merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi.

"Kita copot dulu lah baru 4 hari," tandas dia.

Mengenai sanksi lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir dari sidang etik yang saat ini masih berlangsung di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus yang mencoreng wajah pemasyarakatan ini pertama kali mencuat ke publik setelah diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

Dalam sebuah kesempatan, ia membeberkan adanya laporan mengenai warga binaan di Lapas Enemawira yang dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas.

Menanggapi laporan panas dari parlemen tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung bergerak cepat melakukan investigasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini

Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku

Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 23:14 WIB

Geger! Menteri Imigrasi Pertanyakan Kewarasan Pegawai Bertato: Apa Hebatnya Tato?

Geger! Menteri Imigrasi Pertanyakan Kewarasan Pegawai Bertato: Apa Hebatnya Tato?

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Paspor Dicabut, Riza Chalid Bisa Diusir dari Malaysia?

Paspor Dicabut, Riza Chalid Bisa Diusir dari Malaysia?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×