Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:16 WIB
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di sela-sela persidangan perkara tata kelola minyak Pertamina, Selasa (9/12/2025).
Baca 10 detik
  • Persidangan korupsi tata kelola migas Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
  • Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan intervensi dalam penyewaan tiga kapal dan rugikan negara.
  • Saksi dan pengamat menyoroti pergeseran isu dakwaan serta meminta proses hukum dilakukan tanpa kriminalisasi.

Suara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Terdakwa yang merupakan Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.

Kerry yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Di mana ia dituduh telah mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal miliknya dan merugikan negara lewat penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Kerry menepis keras tudingan bahwa ia mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl, Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan oleh Pertamina International Shipping (PT PIS).

Menurutnya, proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sama seperti ratusan kapal lain yang disewa Pertamina.

"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujar Kerry di sela-sela persidangan.

Terkait tuduhan merugikan negara melalui penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry membeberkan fakta yang berkebalikan.

Dia mengklaim bahwa terminal tersebut justru telah mendapat penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. Fakta terkuat, terminal itu masih aktif digunakan Pertamina hingga saat ini.

Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegasnya.

Kejanggalan dalam kasus ini turut disorot oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak menjadi "trial by the press" atau persidangan oleh media, di mana opini publik dibentuk untuk menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yusuf, semua tuduhan harus dibuktikan melalui fakta dan keterangan saksi di pengadilan. Ia pun merasa heran dengan logika kasus yang menjerat Kerry.

“Kan sangat lah aneh, apabila negara diuntungkan dan fasilitas dari para tersangka sampai sekarang masih digunakan, tapi mereka para tersangka malah dipermasalahkan secara hukum,” ujar Yusuf.

Menurut dia, jika benar dari 200 lebih kapal yang disewa Pertamina hanya tiga kapal milik Kerry yang dipermasalahkan, maka perlakuan tersebut terkesan diskriminatif.

Lebih jauh, Yusuf menyoroti adanya pergeseran isu. Awalnya, isu yang santer beredar adalah soal dugaan pengoplosan BBM. Namun, dakwaan jaksa justru fokus pada penyewaan kapal dan terminal.

Padahal, pihak Pertamina sendiri sejak awal telah membantah adanya kecurangan terkait oplosan.

Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap perbedaan mendasar antara praktik blending (pencampuran) yang legal dengan oplosan yang ilegal.

Saksi di persidangan menjelaskan bahwa blending adalah prosedur standar Pertamina sejak 2007 untuk menghasilkan produk seperti Biosolar (solar dicampur CPO) dan Pertalite (pencampuran RON 88 dan RON 92), serta telah melalui kontrol kualitas yang ketat.

Yusuf mendorong agar kasus ini diusut secara transparan untuk menghindari kesan adanya kriminalisasi. Ia mengutip sebuah adagium hukum universal yang patut menjadi renungan.

“Lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kayanya.

Ia juga mengingatkan kembali pesan tegas yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober lalu.

“Pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu di Kejagung jelas, yakni agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI