Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:16 WIB
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di sela-sela persidangan perkara tata kelola minyak Pertamina, Selasa (9/12/2025).
Baca 10 detik
  • Persidangan korupsi tata kelola migas Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
  • Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah tuduhan intervensi dalam penyewaan tiga kapal dan rugikan negara.
  • Saksi dan pengamat menyoroti pergeseran isu dakwaan serta meminta proses hukum dilakukan tanpa kriminalisasi.

Suara.com - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Terdakwa yang merupakan Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah tudingan mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina.

Kerry yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Di mana ia dituduh telah mengintervensi proses penyewaan tiga unit kapal miliknya dan merugikan negara lewat penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Kerry menepis keras tudingan bahwa ia mengatur penyewaan kapal VLGC Gas Beryl, Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan oleh Pertamina International Shipping (PT PIS).

Menurutnya, proses pengadaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sama seperti ratusan kapal lain yang disewa Pertamina.

"Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya yang disewa oleh Pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun. Proses pengadaan saya ini sama persis dengan pengadaan kapal lainnya di Pertamina," ujar Kerry di sela-sela persidangan.

Terkait tuduhan merugikan negara melalui penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry membeberkan fakta yang berkebalikan.

Dia mengklaim bahwa terminal tersebut justru telah mendapat penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai objek vital nasional. Fakta terkuat, terminal itu masih aktif digunakan Pertamina hingga saat ini.

Baca Juga: Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina

"Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh Pertamina," tegasnya.

Kejanggalan dalam kasus ini turut disorot oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak menjadi "trial by the press" atau persidangan oleh media, di mana opini publik dibentuk untuk menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yusuf, semua tuduhan harus dibuktikan melalui fakta dan keterangan saksi di pengadilan. Ia pun merasa heran dengan logika kasus yang menjerat Kerry.

“Kan sangat lah aneh, apabila negara diuntungkan dan fasilitas dari para tersangka sampai sekarang masih digunakan, tapi mereka para tersangka malah dipermasalahkan secara hukum,” ujar Yusuf.

Menurut dia, jika benar dari 200 lebih kapal yang disewa Pertamina hanya tiga kapal milik Kerry yang dipermasalahkan, maka perlakuan tersebut terkesan diskriminatif.

Lebih jauh, Yusuf menyoroti adanya pergeseran isu. Awalnya, isu yang santer beredar adalah soal dugaan pengoplosan BBM. Namun, dakwaan jaksa justru fokus pada penyewaan kapal dan terminal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI