Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:18 WIB
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
Garis polisi masih terpasang di pagar Ruko Terra Drone yang hangus terbakar dan menewaskan 22 orang di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Khaerul Izan)
  • Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone, MW, sebagai tersangka kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
  • Direktur Utama tersebut dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP berdasarkan bukti kuat dari lokasi kejadian kebakaran.
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pemilik bangunan tempat Terra Drone menyewa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Suara.com - Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone terus bergulir. Setelah Dirut ditetapkan tersangka, polisi akan memanggil pemilik bangunan

Kasus kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus bergulir. Setelah menetapkan Direktur Utama (Dirut) berinisial MW sebagai tersangka, polisi kini berencana memanggil pemilik bangunan untuk dimintai keterangan.

Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan Direktur Utama Terra Drone sudah diamankan.

"Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Roby di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Penyidik meyakini bukti di lokasi kejadian sudah cukup untuk menjerat MW.

"Karena sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik. Jadi nggak ada hubungannya tidak memenuhi panggilan. Bukti yang ada di lokasi ya ada bekas-bekas terbakar, kemudian ada korban meninggal dunia, ada visum yang yang menjelaskan tersebut. Terus, kami juga sedang menunggu hasil lapor," ujarnya.

Selain bukti fisik, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Kini, fokus penyidikan mengarah pada pemilik bangunan yang disewa oleh Terra Drone.

"Pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk kami panggil kapan jadwalnya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Roby.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu merenggut nyawa 22 orang. Para korban terjebak di lantai atas gedung enam lantai karena asap tebal menghalangi jalur evakuasi.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penetapan MW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Pemeriksaan untuk orang yang lain atau karyawan yang lain masih tetap dilaksanakan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Roby.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk karyawan dan manajemen Terra Drone, serta warga sekitar lokasi.

"Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka selain dari dia (Direktur Utama Terra Drone)," ujarnya.

"Untuk pemilik ruko masih kami pertimbangkan untuk dipanggil," tambahnya.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Kami kembali olah TKP lanjutan untuk mengumpulkan bukti," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Polri Kombes Pol Romylus Tamtalahitu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan

Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 11:42 WIB

Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone

Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 21:36 WIB

Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?

Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 20:55 WIB

Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone

Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 21:35 WIB

Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah

Usai Terdegradasi, Stadion Mantan Klub Ayah Eliano Reijnders Hangus Dilahap Si Jago Merah

Bola | Kamis, 11 Desember 2025 | 20:30 WIB

AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total

AEON Mall Tanjung Barat Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi, Mal Ditutup Total

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 18:19 WIB

Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:34 WIB

Terkini

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB