- Busyro Muqoddas, mendesak Presiden Prabowo menetapkan status darurat kemanusiaan Sumatera dalam dua hari.
- YLBHI menyatakan bencana telah memenuhi lima indikator status bencana nasional sesuai undang-undang yang berlaku.
- Koalisi masyarakat sipil mengancam somasi susulan dan gugatan warga negara jika pemerintah tetap lamban merespons.
"Tragedi ini adalah produk dan praktik nyata hilirisasi dari apa yang tadi di atas saya sebut sebagai radikalisme politik, akibatnya terjadi terorisme politik. Korbannya adalah rakyat yang nyata-nyata seperti tadi digambarkan," paparnya.
Busyro menuding hulu dari malapetaka ini adalah proyek-proyek pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Yang dalam praktik menimbulkan 'proyek sengsara nasional' yang memiliki payung politik, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, Undang Undang Minerba, dan undang-undang lain yang terkait, termasuk Undang-Undang ITE yang justru sering digunakan aparat polri kita untuk menjerat aktivis-aktivis demokrasi dan HAM," kata Busyro tajam.
5 Indikator Darurat Nasional: Negara Harus Hadir
Desakan serupa datang dari Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy K. Wahid.
Mewakili koalisi masyarakat sipil, Edy menyebut YLBHI telah mendesak status bencana nasional sejak 1 Desember, namun pemerintah bergeming.
Menurut Edy, bencana Sumatra telah memenuhi lima indikator status bencana nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008: jumlah korban masif, kerugian harta benda, dampak sosial ekonomi, kerusakan infrastruktur, dan luas wilayah terdampak.
"Masyarakat yang kehilangan nyawa bukan hanya karena terseret banjir dan longsor, tapi karena kelaparan, karena penyakit, karena kurangnya bantuan medis, dan bantuan logistik," ungkap Edy.
YLBHI menilai pemerintah lamban. Seharusnya penetapan status darurat dilakukan paling lama 14 hari pascabencana.
Baca Juga: PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
"Ini harus membutuhkan tindakan kebijakan yang segera, tidak untuk ditunda-tunda, bukan untuk dipikirkan dan ditimbang-timbang karena korbannya dan dampaknya sangat nyata," desaknya.
Edy mengingatkan negara harus menggunakan prinsip maximum available resources atau pengerahan sumber daya maksimal.
"Yaitu memaksimalkan seluruh sumber daya yang tersedia demi keselamatan rakyat karena kami sudah mengingatkan dari awal dalam situasi seperti ini, satu nyawa yang hilang itu adalah kelalaian dan tanggung jawab negara dan kami akan terus menuntut itu dan menggugat negara," kata Edy.
Kritik "Omon-omon" dan Politik Anggaran
Penetapan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) dinilai krusial agar pertanggungjawaban negara jelas secara administratif dan konstitusional.
"Bukan hanya omon-omon karena negara ini bukan negara kerajaan, bukan negara monarki, bukan warung makan yang semua bisa diselesaikan dengan omon-omon. Harus ada tindakan yang akuntabilitas," sindir Edy.