Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota aktif Polri menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga.
  • Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan di luar institusi.
  • Para pengamat menilai Perpol ini bermasalah secara konstitusional dan kelembagaan, menyarankan solusi melalui UU atau Perppu, bukan peraturan internal.

Suara.com - Di tengah dinamika politik dan hukum nasional, sebuah peraturan internal kepolisian memantik perdebatan tentang batas antara ranah sipil dan aparat keamanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, sebuah regulasi yang membentangkan karpet merah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Namun, langkah ini tidak berjalan mulus. Ia membentur sebuah tembok kokoh bernama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas telah membatasi praktik serupa. Benang kusut regulasi ini pun terurai, mempertanyakan kembali semangat reformasi Polri dan prinsip supremasi sipil.

Secara teknis, Perpol 10/2025 membuka pintu bagi perwira polisi untuk mengisi jabatan manajerial dan non-manajerial di lembaga-lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan ini berdalih bahwa penugasan tersebut dilakukan atas dasar permintaan instansi terkait dan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun, di sinilah letak persoalan utamanya. Mahkamah Konstitusi, melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah memberikan tafsir final dan mengikat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusannya menegaskan bahwa norma hukumnya sudah sangat jelas.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujar Mansyur belum lama ini.

Putusan MK ini secara efektif menghapus kerancuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya menjadi celah bagi penugasan anggota aktif di luar struktur. Dengan kata lain, MK telah membangun pagar konstitusional yang tinggi untuk mencegah militerisasi atau polisi-nisasi jabatan sipil.

Perang Tafsir: Manuver Cerdas atau Pelanggaran Serius?

Analisa perbandingan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. (Dok. Suara.com)
Analisa perbandingan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. (Dok. Suara.com)

Lahirnya Perpol ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai ahli hukum dan pengamat. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu suara paling vokal yang mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, Perpol tersebut secara terang-terangan berlawanan dengan dua undang-undang sekaligus.

"Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang," tegas Mahfud.

Ia merujuk pada UU Kepolisian yang telah dikuatkan oleh putusan MK, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menekankan bahwa jika memang ada kebutuhan, aturannya harus diubah di level undang-undang melalui DPR, bukan sekadar peraturan internal.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud.

Namun, pandangan berbeda datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta publik melihat terbitnya Perpol ini tidak secara hitam-putih, melainkan dalam kacamata situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang dihadapi Polri pasca-putusan MK.

Menurut IPW, putusan MK menciptakan "guncangan" dan "ketidakpastian" bagi ribuan anggota Polri yang sudah terlanjur bertugas di luar institusi.

Kapolri, dalam pandangan IPW, dihadapkan pada kompleksitas untuk menempatkan kembali ribuan anggotanya di tengah keterbatasan jabatan internal.

"Penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan 'langkah berani mengambil risiko' dari Kapolri," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (15/12/2025).

IPW menilai ini adalah tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menyelamatkan organisasi, meskipun harus menempuh "jalur yang terjal secara yuridis."

Problem Konstitusi dan Kelembagaan

Bhabinkamtibmas Polda Riau. [Dok Polda Riau]
Ilustrasi anggota Polri. [Dok Polda Riau]

Analisis lebih dalam datang dari Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai Perpol 10/2025 tidak hanya bermasalah secara konstitusional, tetapi juga secara kelembagaan.

Menurutnya, dalih bahwa jabatan di 17 K/L itu "memiliki sangkut paut dengan kepolisian" adalah tafsir yang tidak tepat.

"Perpol 10/2025 tsb justeru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN," jelas Bambang kepada Suara.com.

Ia menegaskan bahwa Perpol hanya bisa mengatur internal Polri dan tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang diatur oleh undang-undang tersendiri.

Bambang mengakui adanya dilema yang dihadapi Kapolri terkait nasib sekitar 4.351 personel di luar struktur pasca-putusan MK. Namun, ia menekankan bahwa solusi tidak boleh melanggar konstitusi.

"Solusinya tetap harus patuh pada konstitusi yakni UU dan keputusan MK," katanya.

Implikasi dari pemaksaan Perpol ini, menurut Bambang, sangat serius. Bukan hanya melanggar UU Polri dan UU ASN, tetapi juga merusak sistem meritokrasi birokrasi, menciptakan potensi konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan.

Kehadiran polisi aktif dengan kewenangan koersif di tengah birokrasi sipil dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme ASN.

Bambang menyarankan, jika mendesak, solusi yang konstitusional adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden, bukan melalui Peraturan Kapolri.

"Bila Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden yang harus turun tangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:08 WIB

Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir

Kritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Kapolri Ditunjukkan Langsung, Boni Hargens: Sesat Pikir

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:10 WIB

Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden

Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:59 WIB

Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:52 WIB

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:42 WIB

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:57 WIB

Terkini

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB