kasih paham

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota aktif Polri menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga.
  • Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan di luar institusi.
  • Para pengamat menilai Perpol ini bermasalah secara konstitusional dan kelembagaan, menyarankan solusi melalui UU atau Perppu, bukan peraturan internal.

Suara.com - Di tengah dinamika politik dan hukum nasional, sebuah peraturan internal kepolisian memantik perdebatan tentang batas antara ranah sipil dan aparat keamanan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, sebuah regulasi yang membentangkan karpet merah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Namun, langkah ini tidak berjalan mulus. Ia membentur sebuah tembok kokoh bernama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas telah membatasi praktik serupa. Benang kusut regulasi ini pun terurai, mempertanyakan kembali semangat reformasi Polri dan prinsip supremasi sipil.

Secara teknis, Perpol 10/2025 membuka pintu bagi perwira polisi untuk mengisi jabatan manajerial dan non-manajerial di lembaga-lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan ini berdalih bahwa penugasan tersebut dilakukan atas dasar permintaan instansi terkait dan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun, di sinilah letak persoalan utamanya. Mahkamah Konstitusi, melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah memberikan tafsir final dan mengikat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusannya menegaskan bahwa norma hukumnya sudah sangat jelas.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujar Mansyur belum lama ini.

Putusan MK ini secara efektif menghapus kerancuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya menjadi celah bagi penugasan anggota aktif di luar struktur. Dengan kata lain, MK telah membangun pagar konstitusional yang tinggi untuk mencegah militerisasi atau polisi-nisasi jabatan sipil.

Perang Tafsir: Manuver Cerdas atau Pelanggaran Serius?

Baca Juga: Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

Analisa perbandingan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. (Dok. Suara.com)
Analisa perbandingan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. (Dok. Suara.com)

Lahirnya Perpol ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai ahli hukum dan pengamat. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menjadi salah satu suara paling vokal yang mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, Perpol tersebut secara terang-terangan berlawanan dengan dua undang-undang sekaligus.

"Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang," tegas Mahfud.

Ia merujuk pada UU Kepolisian yang telah dikuatkan oleh putusan MK, serta UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahfud menekankan bahwa jika memang ada kebutuhan, aturannya harus diubah di level undang-undang melalui DPR, bukan sekadar peraturan internal.

"Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud.

Namun, pandangan berbeda datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta publik melihat terbitnya Perpol ini tidak secara hitam-putih, melainkan dalam kacamata situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) yang dihadapi Polri pasca-putusan MK.

Menurut IPW, putusan MK menciptakan "guncangan" dan "ketidakpastian" bagi ribuan anggota Polri yang sudah terlanjur bertugas di luar institusi.

Kapolri, dalam pandangan IPW, dihadapkan pada kompleksitas untuk menempatkan kembali ribuan anggotanya di tengah keterbatasan jabatan internal.

"Penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan 'langkah berani mengambil risiko' dari Kapolri," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (15/12/2025).

IPW menilai ini adalah tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menyelamatkan organisasi, meskipun harus menempuh "jalur yang terjal secara yuridis."

Problem Konstitusi dan Kelembagaan

Bhabinkamtibmas Polda Riau. [Dok Polda Riau]
Ilustrasi anggota Polri. [Dok Polda Riau]

Analisis lebih dalam datang dari Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai Perpol 10/2025 tidak hanya bermasalah secara konstitusional, tetapi juga secara kelembagaan.

Menurutnya, dalih bahwa jabatan di 17 K/L itu "memiliki sangkut paut dengan kepolisian" adalah tafsir yang tidak tepat.

"Perpol 10/2025 tsb justeru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN," jelas Bambang kepada Suara.com.

Ia menegaskan bahwa Perpol hanya bisa mengatur internal Polri dan tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang diatur oleh undang-undang tersendiri.

Bambang mengakui adanya dilema yang dihadapi Kapolri terkait nasib sekitar 4.351 personel di luar struktur pasca-putusan MK. Namun, ia menekankan bahwa solusi tidak boleh melanggar konstitusi.

"Solusinya tetap harus patuh pada konstitusi yakni UU dan keputusan MK," katanya.

Implikasi dari pemaksaan Perpol ini, menurut Bambang, sangat serius. Bukan hanya melanggar UU Polri dan UU ASN, tetapi juga merusak sistem meritokrasi birokrasi, menciptakan potensi konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan.

Kehadiran polisi aktif dengan kewenangan koersif di tengah birokrasi sipil dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme ASN.

Bambang menyarankan, jika mendesak, solusi yang konstitusional adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden, bukan melalui Peraturan Kapolri.

"Bila Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden yang harus turun tangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI