suara kasih paham

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
Baca 10 detik
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota aktif Polri menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga.
  • Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun sebelum mengisi jabatan di luar institusi.
  • Para pengamat menilai Perpol ini bermasalah secara konstitusional dan kelembagaan, menyarankan solusi melalui UU atau Perppu, bukan peraturan internal.

Kapolri, dalam pandangan IPW, dihadapkan pada kompleksitas untuk menempatkan kembali ribuan anggotanya di tengah keterbatasan jabatan internal.

"Penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan 'langkah berani mengambil risiko' dari Kapolri," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (15/12/2025).

IPW menilai ini adalah tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menyelamatkan organisasi, meskipun harus menempuh "jalur yang terjal secara yuridis."

Problem Konstitusi dan Kelembagaan

Bhabinkamtibmas Polda Riau. [Dok Polda Riau]
Ilustrasi anggota Polri. [Dok Polda Riau]

Analisis lebih dalam datang dari Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai Perpol 10/2025 tidak hanya bermasalah secara konstitusional, tetapi juga secara kelembagaan.

Menurutnya, dalih bahwa jabatan di 17 K/L itu "memiliki sangkut paut dengan kepolisian" adalah tafsir yang tidak tepat.

"Perpol 10/2025 tsb justeru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN," jelas Bambang kepada Suara.com.

Ia menegaskan bahwa Perpol hanya bisa mengatur internal Polri dan tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang diatur oleh undang-undang tersendiri.

Bambang mengakui adanya dilema yang dihadapi Kapolri terkait nasib sekitar 4.351 personel di luar struktur pasca-putusan MK. Namun, ia menekankan bahwa solusi tidak boleh melanggar konstitusi.

Baca Juga: Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances

"Solusinya tetap harus patuh pada konstitusi yakni UU dan keputusan MK," katanya.

Implikasi dari pemaksaan Perpol ini, menurut Bambang, sangat serius. Bukan hanya melanggar UU Polri dan UU ASN, tetapi juga merusak sistem meritokrasi birokrasi, menciptakan potensi konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan.

Kehadiran polisi aktif dengan kewenangan koersif di tengah birokrasi sipil dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme ASN.

Bambang menyarankan, jika mendesak, solusi yang konstitusional adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden, bukan melalui Peraturan Kapolri.

"Bila Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden yang harus turun tangan," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI