Baca 10 detik
- Proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berujung persidangan tiga terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop dan perangkat lunak CDM periode 2019–2022.
- Terdakwa bersama pihak lain diduga memanipulasi kajian kebutuhan dan menentukan harga tanpa survei memadai.
Kecurangan juga diduga terjadi pada proses pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 hingga 2022 itu disebut dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.