- Nadiem Makarim menunjuk mantan pengacara Tom Lembong untuk hadapi sidang kasus korupsi Chromebook.
- Berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
- Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Suara.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi menunjuk Ari Yusuf, mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai bagian dari tim pengacaranya.
Ari Yusuf akan mendampingi Nadiem dalam menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Koordinator tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan keputusan keluarga. Ia juga mengklarifikasi bahwa mandatnya bersama pengacara Hotman Paris telah berakhir seiring dengan selesainya tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
"Kuasa kami dulu untuk tahap penyidikan. Sekarang pada saat penuntutan, yang mendapat kuasa adalah kantor kami (MRP) dan kantor Pak Ari Yusuf," jelas Dodi, Senin (24/11/2025).
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025 lalu.
Kasus Diduga Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, yaitu:
1. Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek.
3. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek.
4. Ibrahim Arif, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
5. Juris Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, yang hingga kini masih buron.
Baca Juga: Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak