Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:56 WIB
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman dan Kasi Intel Asis Budianto tersangka kasus dugaan pemerasan.
  • Kasidatun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat OTT KPK dan kini masih dalam pencarian.
  • Albertinus diduga menerima Rp804 juta hasil pemerasan perangkat daerah HSU untuk menghentikan proses hukum.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta dengan rincian melalui rekening istrinya sebesar Rp 405 juta, serta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp 45 juta.

“Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap Saudara TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep.

Uang itu berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022 dan dari rekanan lainnya pada 2024 sebanyak Rp 140 juta.

“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI