- KPK menangkap tangan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara yang berujung pencopotan jabatan definitif.
- Salah satu pejabat yang dicopot, Tri Taruna, kini ditetapkan sebagai buronan karena melarikan diri saat penangkapan.
- Kejaksaan Agung membekukan status kepegawaian ketiga pejabat tersebut sambil menunggu keputusan hukum tetap.
Suara.com - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Tak hanya kehilangan jabatan usai kena OTT KPK, salah satu dari mereka kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini merupakan sanksi administratif langsung setelah ketiganya terciduk dalam operasi senyap KPK.
Status kepegawaian mereka pun dibekukan sementara hingga ada keputusan hukum yang final.
“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Drama penangkapan ini menyisakan satu babak baru yang menegangkan. Tri Taruna, sang Kasi Datun, berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan penangkapan. Hal ini membuatnya resmi menjadi buronan yang kini sedang dalam pengejaran aparat.
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam dan akan mengerahkan sumber dayanya untuk membantu KPK memburu Tri Taruna.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk menyerahkan buronan tersebut kepada penyidik KPK jika berhasil ditemukan.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Di samping proses hukum pidana yang berjalan di KPK, ketiga pejabat ini juga akan menghadapi proses internal di Kejaksaan.
Menurut Anang, sidang etik akan tetap digelar secara paralel sambil menunggu vonis pengadilan dijatuhkan.
“Sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Adhyaksa. Anang pun menyampaikan pesan khusus kepada seluruh jaksa yang bertugas di berbagai penjuru Indonesia untuk tidak gentar dan terus memegang teguh integritas sebagai seorang aparat penegak hukum.
“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” tandasnya.