Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Desember 2025 | 11:47 WIB
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
  • Penyusunan PP ini bertujuan menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan polemik Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
  • PP ini diharapkan selesai paling lambat akhir Januari 2026 dan akan menggantikan pengaturan jabatan yang diatur Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan alasan pemerintah lebih memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Hal itu terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Melalui keterangan tertulisnya, Yusril menjelaskan alasan penerbitan PP.

Menurutnya, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril, dikutip Senin (22/12/2025).

Yusril menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, Yusril menegaskan penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Sedangkan penjelasannya setelah putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Yusril menyampaikan PP nantinya akan mengatur tentang jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

baca juga

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN," kata Yusril.

"PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," Yusril menambahkan.

Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," kata Yusril.

Yusril menyampaikan keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung terhadap hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri, serta arah kebijakan Presiden Pranowo Subianto setelah menerima rekomendasi.

"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," kata Yusril.

Yusril mengungkapkan proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," ujar Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:23 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB

Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!

Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 08:21 WIB

Terkini

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:06 WIB

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:05 WIB

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:01 WIB

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:58 WIB

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:54 WIB

×