Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 16:40 WIB
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan akademisi di FH UGM, Senin (22/12/2025). (Suara.com/Hiskia)
  • KPRP merekomendasikan Kapolri menyisir ulang penahanan 1.037 demonstran Agustus 2025 karena jumlahnya terlalu besar.
  • Penyisiran bertujuan membebaskan atau menangguhkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
  • Kapolri bersikap kooperatif terhadap saran KPRP, namun komisi tidak berwenang mengintervensi proses hukum.

Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan Polri untuk menyisir ulang penahanan ribuan aktivis dan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian peristiwa demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Menurut Anggota KPRP Mahfud MD, rekomendasi penyisiran ulang diberikan karena jumlah demonstran yang ditangkap mencapai 1.037 orang di berbagai daerah.

Angka tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi menyeret warga yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pelanggaran hukum.

"Pernah disampaikan oleh komisi sebagai saran disampaikan kepada Kapolri, karena yang ditangkap itu kan 1.037 orang di seluruh Indonesia," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (22/12/2025).

Ia menyoroti besarnya jumlah penangkapan yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi," ujarnya.

Disampaikan Mahfud, Kapolri merespons rekomendasi tersebut secara kooperatif.

Dari proses penyisiran ulang itu, sebagian demonstran berpeluang mendapatkan penangguhan penahanan, pembebasan, atau percepatan proses hukum sesuai dengan kondisi perkara masing-masing.

Menurutnya banyak demonstran yang ditangkap hanya ikut-ikutan atau sekadar menyebarkan informasi. Namun kemudian dianggap sebagai provokator.

Dia bilang kelompok tersebut perlu dipisahkan dari mereka yang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.

"Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah, yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu memforward sebuah [pesan] itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan. Ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa percepatan proses hukum bukan berarti membebaskan perkara yang telah memenuhi unsur pidana.

Jika berkas perkara telah lengkap, maka seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

"Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah, lepas atau tangguhkan, kan ndak boleh. Itu sudah urusan hakim," kata dia.

Mahfud menegaskan KPRP tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

News | Senin, 22 Desember 2025 | 14:53 WIB

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 16:09 WIB

Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri

Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:15 WIB

Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:58 WIB

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB