- KPRP merekomendasikan Kapolri menyisir ulang penahanan 1.037 demonstran Agustus 2025 karena jumlahnya terlalu besar.
- Penyisiran bertujuan membebaskan atau menangguhkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
- Kapolri bersikap kooperatif terhadap saran KPRP, namun komisi tidak berwenang mengintervensi proses hukum.
Peran komisi hanya sebatas memberikan saran kebijakan kepada Kapolri. Termasuk dalam menyikapi penanganan penahanan massal demonstran.
"Komisi reformasi tidak menyelesaikan kasus. Termasuk peristiwa akhir Agustus. Itu tidak boleh diputuskan apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi," ujarnya.
Mahfud juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman publik terkait fungsi Komisi Reformasi Polri. Ia menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk justru tidak berkaitan dengan mandat reformasi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran oleh anggota Polri memiliki jalur tersendiri melalui mekanisme pengawasan internal.