Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:09 WIB
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
baca 10 detik
  • Mahfud MD menganalisis polemik hukum Roy Suryo dan lainnya mengenai ijazah Presiden Jokowi berpotensi melanggar HAM.
  • Inti kasus ini adalah keberadaan ijazah asli Presiden Jokowi, bukan sekadar perbandingan dokumen fotokopi.
  • Jaksa wajib menghadirkan bukti primer ijazah asli di persidangan; tanpanya, kasus harus dihentikan hakim.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, membuat analisis tajam terkait polemik hukum yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar atas tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud MD, penanganan kasus ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak dijalankan sesuai prinsip keadilan pembuktian.

Mahfud menegaskan bahwa inti dari seluruh perdebatan ini bukanlah perbandingan fotokopi, melainkan keberadaan ijazah asli milik Presiden Jokowi. Tanpa kehadiran bukti primer tersebut di muka persidangan, kasus ini dinilai kehilangan landasan hukumnya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (17/12/2025).

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, narasi yang dibangun oleh pihak penuduh harus selalu disertai dengan bukti yang kuat.

Dalam hukum, baik perdata maupun pidana, berlaku asas bahwa siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga berhak menyajikan bukti untuk menyangkal tuduhan tersebut.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” jelas Mahfud.

Lebih jauh, ia menyoroti peran krusial jaksa dalam proses peradilan. Sebagai pengacara negara, jaksa memiliki kewajiban untuk mencari dan menghadirkan ijazah asli tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Jika bukti kunci itu tidak pernah bisa dihadirkan, hakim memiliki wewenang untuk menyatakan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.

baca juga

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berpendapat bahwa tidak adil jika Roy Suryo dan kawan-kawan langsung divonis melakukan fitnah, sementara bukti utama yang menjadi pangkal persoalan, yakni ijazah asli, tidak pernah diperlihatkan.

Mahfud bahkan secara tegas menyebut adanya potensi pelanggaran HAM jika kasus ini terus dipaksakan tanpa pemenuhan syarat pembuktian yang fundamental.

“Saya katakan, pelanggaran Hak Asasi Manusia ini bukan urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan,” tegas Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis

Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 14:47 WIB

Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta

Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 07:10 WIB

Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri

Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:15 WIB

Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi

Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 15:47 WIB

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 15:38 WIB

7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat

7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 15:10 WIB

Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!

Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×