Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

Bangun Santoso

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
Foto sebagai ILUSTRASI: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan anggota. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
  • PP ini secara strategis bertujuan mengakhiri polemik serta mengamankan implementasi Perpol 10/2025 dari potensi gugatan hukum.
  • Keputusan ini menjadi pernyataan politik pemerintah yang menunjukkan keselarasan visi reformasi antara eksekutif dan institusi Polri.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara efektif memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban tegas untuk mengakhiri polemik dan mengamankan arah reformasi di tubuh Polri.

Langkah pemerintah pusat ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil. Febry Wahyuni Sabran, Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC), menilai keputusan tersebut sangat tepat waktu dan menjawab kebutuhan mendesak akan adanya landasan hukum yang kokoh.

"PP memberi kepastian hukum," ujar Febry dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, penerbitan PP ini membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.

Akhiri Polemik dan Amankan dari Gugatan

Febry Wahyuni Sabran, atau yang akrab disapa Wahyuni, menganalisis bahwa kehadiran PP ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yakni mengakhiri perdebatan panjang yang sebelumnya dipantik oleh sejumlah tokoh.

Ia bahkan menilai bahwa penerbitan PP, meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.

"PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut," katanya.

baca juga

Dengan posisi hukum yang lebih tinggi, PP ini secara otomatis menjadi payung hukum yang menguatkan legitimasi Perpol 10/2025. Hal ini krusial untuk melindungi aturan teknis kepolisian itu dari potensi gugatan hukum di masa depan.

Wahyuni juga menilai PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.

"PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang," jelasnya.

Benteng Hierarki Hukum dan Pernyataan Politik

Lebih jauh ia menjelaskan, secara fundamental, penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang berlapis. Dari kacamata hukum, posisi PP yang berada di atas Perpol dalam hierarki peraturan perundang-undangan memberikan fondasi yang jauh lebih solid.

"Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh. Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul. Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri," urai Wahyuni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:44 WIB

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

News | Senin, 22 Desember 2025 | 23:20 WIB

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:22 WIB

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:08 WIB

Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?

Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?

News | Senin, 22 Desember 2025 | 18:07 WIB

Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!

Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:55 WIB

Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:49 WIB

Terkini

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

FAM Malaysia Protes Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Belanja Negara APBN 2027 Tertinggi dalam Sejarah, Kemenkeu Klaim Buat Kesejahteraan

Belanja Negara APBN 2027 Tertinggi dalam Sejarah, Kemenkeu Klaim Buat Kesejahteraan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Penampilan Siswa Bikin Orang Tua Haru, Gus Ipul: 1 Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Lebih Percaya Diri

Penampilan Siswa Bikin Orang Tua Haru, Gus Ipul: 1 Tahun di Sekolah Rakyat Jadi Lebih Percaya Diri

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Naik Lagi, Masih di Atas USD 100/Barel

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:31 WIB

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

Hasyim Asy'ari Akui KPU Tak Cek Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Biodata dan Profil Nino Fernandez yang Jadi Omongan Panas di X

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Reaksi John Herdman Usai Malaysia Lumat Singapura Pesta 6 Gol

Reaksi John Herdman Usai Malaysia Lumat Singapura Pesta 6 Gol

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

IHSG Mulai Menghijau pada Awal Perdagangan, Pantau ENRG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:17 WIB

John Herdman Buka Suara Usai Timnas Indonesia Hujan Gol Lawan Bangladesh

John Herdman Buka Suara Usai Timnas Indonesia Hujan Gol Lawan Bangladesh

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:16 WIB

×