ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:18 WIB
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
Peneliti ICW Wana Alamsyah saat melaporkan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 di KPK, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan 43 anggota Polri periode 2022 hingga 2025 kepada KPK di Jakarta Selatan.
  • Laporan tersebut mencakup empat kasus pemerasan berbeda, termasuk DWP, kasus pembunuhan, remaja Semarang, dan jam tangan.
  • Pelaporan dilakukan ke KPK karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan jika diserahkan ke internal Polri saja.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Laporan tersebut dibagi menjadi empat kasus antara lain dugaan pemerasan acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terhadap seorang remaja di Semarang, dan dugaan pemerasan jual beli jam tangan yang semuanya berakhir dengan sanksi etik dari kepolisian.

"Dari empat kasus dan 43 orang yang telah diketahui, yang kami laporkan itu telah diketahui bahwa komisi etik Kepolisian resmi atau telah mengeluarkan sanksi etik yang mana bagi kami dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK melaksanakan atau melakukan upaya penindakan tersebut," ujar Wana.

Dia mengatakan dugaan pemerasan dalam empat perkara ini belum dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri karena khawatir adanya konflik kepentingan. Untuk itu, pelaporan ini disampaikan ke KPK.

"Bagi kami adalah ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya itu pasti akan sangat tinggi," ucap Wana.

Menurut dia, jika tidak ada pidana yang diberikan, dikhawatirkan tidak ada efek jera kepada pelaku pemerasan sehingga tindak pemerasan akan terus berlanjut di institusi Polri.

"Kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian akan dinormalisasi sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata," tutur Wanna.

"Padahal di dalam undang-undang KPK pasal 11 ayat 1 huruf A itu telah dijelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak-menindaki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," tandas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar

ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:56 WIB

Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan

Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:50 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka

KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:06 WIB

Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital

Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:18 WIB

Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya

Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 11:51 WIB

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

News | Senin, 22 Desember 2025 | 20:48 WIB

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:06 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB